Geger Isu Produk AS ‘Bebas’ Halal di Indonesia? BPJPH Buka Suara, Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Kerja Sama Internasional!

Geger Isu Produk AS 'Bebas' Halal di Indonesia? BPJPH Buka Suara, Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Kerja Sama Internasional!

55 NEWS – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan tegas membantah spekulasi yang beredar luas mengenai kemungkinan produk-produk asal Amerika Serikat (AS) dapat masuk dan beredar di pasar Indonesia tanpa melalui proses sertifikasi halal. BPJPH mengklarifikasi bahwa kesepakatan kerja sama resiprokal antara Pemerintah Republik Indonesia dan AS sama sekali tidak meniadakan kewajiban fundamental terkait sertifikasi dan label halal bagi setiap produk yang diperdagangkan di wilayah hukum Indonesia.

COLLABMEDIANET

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa landasan hukum yang mengatur kewajiban sertifikasi halal di Indonesia tetap kokoh berpegang pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, beserta seluruh peraturan pelaksananya. "Seluruh produk yang termasuk dalam kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat maupun negara lainnya, harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi yang berlaku. Ini mencakup produk yang telah bersertifikat halal di negara asalnya maupun yang disertifikasi langsung di Indonesia," tegas Haikal di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Geger Isu Produk AS 'Bebas' Halal di Indonesia? BPJPH Buka Suara, Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Kerja Sama Internasional!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Haikal lebih lanjut menekankan bahwa kerja sama resiprokal bukanlah bentuk penghapusan kewajiban halal. Setiap produk yang diwajibkan halal dan akan memasuki pasar Indonesia tetap harus memiliki sertifikat halal dan mencantumkan label halal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, untuk produk-produk yang tergolong non-halal, Haikal menambahkan, memang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Namun, produk-produk ini memiliki kewajiban untuk secara jelas mencantumkan keterangan "tidak halal" sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Ia juga menggarisbawahi bahwa skema pengakuan timbal balik atau Mutual Recognition Agreement (MRA) justru berfungsi untuk memperkuat tata kelola halal global. Mekanisme ini dirancang untuk mempermudah proses tanpa sedikit pun mengurangi kedaulatan regulasi yang dimiliki Indonesia dalam menetapkan standar halal.

Adapun MRA sendiri merupakan bentuk pengakuan standar halal antara BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui serangkaian proses asesmen dan evaluasi yang sangat ketat. Mekanisme ini tidak berarti penghapusan kewajiban halal, melainkan sebuah penyederhanaan prosedur melalui pengakuan sertifikat halal yang diterbitkan oleh LHLN yang telah diakui secara resmi oleh BPJPH. Dengan demikian, jaminan produk halal bagi konsumen di Indonesia tetap terjaga dengan optimal.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar