Geger! Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Tahun 2026 Bocor, Ada Kejutan?

Geger! Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Tahun 2026 Bocor, Ada Kejutan?

55 NEWS – Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas 1 hingga tahun 2026. Artinya, peserta BPJS Kesehatan kelas 1 tetap membayar iuran sebesar Rp150.000 per bulan. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi sebelum melakukan perubahan signifikan pada iuran BPJS Kesehatan.

COLLABMEDIANET

Saat ini, pemerintah tengah mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas BPJS Kesehatan yang lama (kelas 1, 2, dan 3). Tujuan utama dari KRIS adalah untuk menyetarakan fasilitas dan kualitas pelayanan rawat inap di rumah sakit bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan KRIS, diharapkan tidak ada lagi perbedaan pelayanan berdasarkan kelas iuran yang dibayarkan.

 Geger! Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Tahun 2026 Bocor, Ada Kejutan?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 telah disahkan sebagai landasan hukum penerapan KRIS. Perpres ini mengatur standar minimum layanan rawat inap, termasuk fasilitas ruang perawatan, jumlah tempat tidur, serta sarana dan prasarana lainnya. Implementasi KRIS bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan dan meningkatkan pemerataan akses kesehatan di seluruh Indonesia.

Meskipun KRIS telah diundangkan, nominal iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020. Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar