GEGER! Menkeu Purbaya ‘Pukul Rata’ Alumni LPDP Ini dari Seluruh Instansi Pemerintah Usai Hina Negara! Dana Beasiswa Miliaran Terancam Ditarik Plus Denda Fantastis, Karir di Birokrasi Tamat Selamanya?

GEGER! Menkeu Purbaya 'Pukul Rata' Alumni LPDP Ini dari Seluruh Instansi Pemerintah Usai Hina Negara! Dana Beasiswa Miliaran Terancam Ditarik Plus Denda Fantastis, Karir di Birokrasi Tamat Selamanya?

55 NEWS – Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas dengan memasukkan pasangan alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya, Arya Iwantoro, ke dalam daftar hitam permanen. Keputusan monumental ini merupakan respons atas tindakan yang dinilai merendahkan martabat negara serta pelanggaran serius terhadap kewajiban pengabdian yang belum dipenuhi, memicu perdebatan sengit mengenai integritas penerima dana publik.

COLLABMEDIANET

Sanksi keras ini diumumkan Purbaya menyusul pernyataan kontroversial Dwi Sasetyaningtyas yang berbunyi, "cukup saya yang WNI, anak-anakku jangan." Pernyataan tersebut, yang dianggap mencoreng nama baik bangsa, menjadi pemicu utama sanksi yang memastikan kedua individu tersebut tidak akan lagi memiliki kesempatan untuk bekerja atau menjalin hubungan profesional dengan seluruh instansi pemerintah Republik Indonesia di masa mendatang.

GEGER! Menkeu Purbaya 'Pukul Rata' Alumni LPDP Ini dari Seluruh Instansi Pemerintah Usai Hina Negara! Dana Beasiswa Miliaran Terancam Ditarik Plus Denda Fantastis, Karir di Birokrasi Tamat Selamanya?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Blacklist ini berarti mereka tidak akan bisa lagi berhubungan kerja dengan pemerintah di sini, selama saya menjabat atau bahkan secara permanen. Ini berlaku untuk keduanya, Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro," tegas Purbaya usai konferensi pers APBN Kita, Senin (23/2/2026), seperti dikutip dari 55tv.co.id.

Konsekuensi Finansial dan Pelanggaran Pengabdian Arya Iwantoro

Fokus sanksi finansial lebih lanjut tertuju pada Arya Iwantoro, yang teridentifikasi belum menyelesaikan masa pengabdiannya di Tanah Air. Setelah menamatkan studi PhD di Utrecht, Belanda, pada tahun 2022, Arya diwajibkan untuk berkontribusi di Indonesia sesuai dengan aturan 2N+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun). Namun, fakta menunjukkan bahwa ia masih berdomisili dan aktif bekerja sebagai peneliti di Inggris, mengabaikan komitmen yang telah disepakati dengan negara.

Menkeu Purbaya mengonfirmasi bahwa Arya Iwantoro telah menjalin komunikasi dengan pihak LPDP untuk memproses pengembalian seluruh dana beasiswa yang pernah diterimanya. Proses ini tidak hanya mencakup pokok dana beasiswa, tetapi juga denda dan bunga yang dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Suaminya kan sudah selesai studinya. Tapi ada bunga yang harus dibayarkan atas dana yang telah diterima," imbuh Purbaya, menggarisbawahi konsekuensi finansial yang harus ditanggung akibat pelanggaran komitmen pengabdian tersebut.

Keputusan ini menjadi sinyal kuat dari pemerintah bahwa investasi negara dalam bentuk beasiswa LPDP tidak hanya sekadar pemberian dana pendidikan, melainkan juga mengandung ekspektasi tinggi terhadap loyalitas dan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh penerima beasiswa LPDP lainnya mengenai pentingnya menjaga integritas dan memenuhi kewajiban yang melekat pada setiap dana publik yang dipercayakan.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar