55 NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara mengenai gelombang penutupan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang terjadi sepanjang tahun 2025. Regulator sektor keuangan ini menegaskan bahwa pencabutan izin operasional tersebut bukan tanpa alasan, melainkan karena adanya masalah fundamental yang menggerogoti kesehatan bank-bank tersebut.

Related Post
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (9/1/2026), menjelaskan bahwa mayoritas BPR dan BPRS yang dicabut izinnya dalam beberapa tahun terakhir adalah entitas yang terjerat dalam permasalahan serius. "Insiden penipuan (fraud) dan/atau penerapan prinsip tata kelola serta kehati-hatian yang kurang memadai menjadi biang kerok utama di balik kinerja buruk dan akhirnya berujung pada penutupan," tegas Dian.

Langkah tegas OJK ini, lanjut Dian, merupakan bagian integral dari upaya menciptakan industri BPR-BPRS yang lebih sehat, tangguh (resilien), dan mampu mencegah potensi masalah yang bisa berlarut-larut dalam sistem keuangan nasional. Ini adalah bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan mikro, yang kerap menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan.
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan adanya tren positif berupa penurunan jumlah BPR-BPRS yang ditutup pada tahun 2025. Fenomena ini sejalan dengan implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS (RP2B) periode 2024-2027 yang telah dicanangkan OJK. Roadmap ini bertujuan untuk memperkuat fondasi industri perbankan rakyat agar lebih kokoh dan berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi.
Untuk mengantisipasi masalah serupa di masa mendatang, OJK berkomitmen untuk terus mendorong penguatan penerapan prinsip tata kelola di seluruh BPR dan BPRS. Ini akan diwujudkan melalui sejumlah ketentuan regulatoris, termasuk Peraturan OJK (POJK) tentang penerapan tata kelola khusus bagi BPR-BPRS, POJK mengenai strategi anti-fraud di lembaga jasa keuangan (LJK), serta penguatan fungsi audit internal dan fungsi kepatuhan yang efektif di setiap institusi.
Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir risiko operasional dan finansial, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR dan BPRS. Dengan demikian, industri perbankan mikro dapat terus berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional tanpa dihantui oleh bayang-bayang kebangkrutan yang disebabkan oleh praktik tidak bertanggung jawab.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar