55 NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan kabar menggembirakan di tengah isu perlambatan ekonomi global. Jumlah wajib pajak dari kalangan super kaya (crazy rich) di Indonesia mengalami peningkatan signifikan, berimbas pada kenaikan penerimaan pajak dari kelompok ini. Lonjakan ini terdeteksi dari meningkatnya kontribusi wajib pajak yang dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) tertinggi, yakni 35 persen.

Related Post
Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan, Yon Arsal, kenaikan ini sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU ini mengatur pengenaan tarif PPh sebesar 35 persen bagi wajib pajak dengan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun.

"Dibandingkan tahun 2023, jumlah wajib pajak yang melaporkan penghasilan dengan tarif PPh 35 persen naik hampir 10 persen. Baik dari segi jumlah maupun kontribusinya, peningkatannya cukup signifikan," ujar Yon Arsal dalam konferensi pers di kantor DJP, Senin (20/10/2025). Data ini menunjukkan bahwa semakin banyak individu di Indonesia yang berhasil mencapai tingkat pendapatan yang sangat tinggi.
Meskipun demikian, Yon Arsal memberikan catatan penting. Angka pertumbuhan penerimaan pajak dari kelompok crazy rich ini belum sepenuhnya mencerminkan total kekayaan mereka yang sebenarnya. Hal ini disebabkan karena perhitungan PPh 35 persen hanya berlaku untuk penghasilan aktif, seperti gaji dan penghasilan sejenisnya. Artinya, potensi penerimaan pajak dari sumber-sumber kekayaan lain seperti investasi dan aset masih belum sepenuhnya tergali. DJP akan terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok berpenghasilan tinggi, demi optimalisasi penerimaan negara.
Editor: Akbar soaks
Tinggalkan komentar