Geger Pasar Modal! Skandal ‘Goreng Saham’ BEBS Hasilkan Rp14,5 Triliun, OJK & Bareskrim Bongkar Kecurangan Sekuritas Raksasa, Ini Modusnya!

Geger Pasar Modal! Skandal 'Goreng Saham' BEBS Hasilkan Rp14,5 Triliun, OJK & Bareskrim Bongkar Kecurangan Sekuritas Raksasa, Ini Modusnya!

55 NEWS – Dunia pasar modal Indonesia kembali diguncang oleh dugaan tindak pidana serius yang melibatkan manipulasi saham berskala besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri baru-baru ini melancarkan penggeledahan di kantor pusat PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Maret 2026. Aksi penegakan hukum ini merupakan bagian dari investigasi mendalam terkait manipulasi penawaran saham perdana (IPO) dan serangkaian transaksi semu saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), yang diduga telah menghasilkan keuntungan fantastis hingga Rp14,5 triliun bagi pihak-pihak terkait. Dua individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal yang mencoreng integritas pasar modal ini.

COLLABMEDIANET

Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik OJK dan Bareskrim Polri bertujuan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait dugaan manipulasi IPO dan praktik transaksi semu saham BEBS. Menurut temuan awal, para tersangka diduga kuat memanipulasi informasi material dengan sengaja tidak melaporkan pihak afiliasi yang menerima alokasi saham tetap (fixed allotment) selama proses IPO. Lebih jauh, laporan penggunaan dana hasil penawaran umum juga disinyalir tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, menyesatkan investor dan publik.

Geger Pasar Modal! Skandal 'Goreng Saham' BEBS Hasilkan Rp14,5 Triliun, OJK & Bareskrim Bongkar Kecurangan Sekuritas Raksasa, Ini Modusnya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Perbuatan ini diyakini melanggar ketentuan serius dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya Pasal 104 juncto Pasal 90 subsider Pasal 107. Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap adanya dugaan transaksi semu yang diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 UU Pasar Modal. Skema ini melibatkan jaringan kompleks yang terdiri dari tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, dengan eksekusi transaksi dilakukan oleh enam operator yang berada di bawah kendali langsung para tersangka.

Dampak dari serangkaian transaksi ilegal ini sangat mencolok. Harga saham BEBS di pasar reguler dilaporkan melonjak drastis hingga sekitar 7.150 persen dalam kurun waktu tertentu, sebuah kenaikan yang dinilai tidak wajar dan mengindikasikan adanya intervensi pasar. Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan sangat canggih dan berlapis.

"Modus yang diterapkan meliputi praktik perdagangan orang dalam (insider trading), manipulasi harga selama penawaran umum perdana, serta penciptaan transaksi semu yang bertujuan membentuk harga saham tertentu secara artifisial dan memancing minat investor," terang Daniel, seperti dikutip 55tv.co.id. Ia menambahkan, para tersangka diduga kuat melakukan perdagangan efek dengan menyebarkan informasi atau fakta material yang tidak benar, sehingga berhasil memperdaya banyak investor.

Hingga saat ini, proses penyidikan telah melibatkan pemeriksaan terhadap 25 saksi kunci dari berbagai pihak, termasuk sekuritas, emiten, perbankan, nominee, dan entitas terkait lainnya, untuk mengungkap seluruh jaringan dan peran masing-masing pelaku.

OJK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan. Penanganan tindak pidana semacam ini akan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, berkoordinasi erat dengan Pengadilan Negeri serta Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri. Langkah-langkah ini krusial untuk menjaga integritas pasar modal, memberikan perlindungan maksimal bagi investor, dan memastikan stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar