55 NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara tiga pegawainya dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Keputusan ini menyusul penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak, yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Skandal ini kembali menyoroti urgensi penguatan integritas dalam sistem perpajakan nasional.

Related Post
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan resminya, Minggu, menjelaskan bahwa penonaktifan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. "Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai regulasi yang berlaku," tegas Rosmauli, seperti dikutip dari 55tv.co.id.

Rosmauli menegaskan komitmen DJP untuk berkoordinasi penuh dengan KPK guna mengusut tuntas keterlibatan oknum pegawai lainnya. Ia menyatakan bahwa peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap integritas institusi. "DJP tidak akan menoleransi segala bentuk korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan wewenang," ujarnya, mencerminkan sikap tanpa kompromi terhadap praktik tercela yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik.
Atas insiden ini, DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Institusi ini berjanji untuk terus berbenah diri dan memastikan bahwa pelayanan perpajakan tetap berjalan optimal tanpa hambatan. Rosmauli juga mengajak seluruh jajaran pegawai DJP di seluruh Indonesia untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum refleksi, memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, demi menjaga marwah institusi yang vital bagi pembangunan ekonomi negara.
Sebelumnya, kasus ini terkuak melibatkan tiga pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara yang diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi. Modus operandi yang digunakan adalah memberikan "diskon" nilai pajak secara ilegal kepada PT Wanatiara Persada (WP), serta diduga melakukan hal serupa terhadap perusahaan atau wajib pajak lainnya. Praktik ini tentu saja berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan dan mengganggu keadilan dalam sistem perpajakan.
Total lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Mereka adalah Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara; dan Askob Bahtiar, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara. Selain ketiga pejabat DJP tersebut, KPK juga menetapkan konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto, sebagai tersangka. Terbongkarnya jaringan ini menunjukkan adanya kolaborasi antara oknum internal dan pihak eksternal dalam meraup keuntungan haram dari sistem pajak.
Skandal ini menjadi pengingat keras akan pentingnya pengawasan internal yang ketat dan sanksi tegas bagi para pelanggar. Integritas fiskal adalah fondasi utama kepercayaan publik terhadap pemerintah, dan setiap celah korupsi akan mengikis fondasi tersebut, berdampak pada kepatuhan pajak dan stabilitas ekonomi jangka panjang.
Editor: Akbar soaks







Tinggalkan komentar