55 NEWS – Isu mengenai tenaga kerja asing (TKA) di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) kembali mencuat, kali ini menyoroti perbedaan mencolok dalam standar gaji. Sorotan ini muncul di tengah perdebatan mengenai dampak keberadaan TKA terhadap lapangan kerja lokal dan keadilan kompensasi.

Related Post
Pakar Ekonomi Politik, Ichsanuddin Noorsy, mengungkapkan bahwa isu TKA menjadi salah satu dari lima permasalahan utama yang ia temukan setelah melakukan wawancara dengan mantan karyawan PT IMIP. Selain masalah bandara dan pelabuhan, proses masuknya TKA secara khusus menjadi perhatiannya, menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan di bandara domestik.

"Isu yang menarik adalah tentang tenaga kerja yang dibawa. Ketika tenaga kerja dibawa dengan gelap seperti itu, maka muncul persoalan bagaimana bandara bisa meloloskan," ujarnya.
Data yang diperoleh menunjukkan bahwa rekrutmen TKA terus berlanjut hingga September 2025. Namun, yang paling mengejutkan publik adalah besaran gaji yang ditawarkan kepada para pekerja asing tersebut.
Ichsanuddin menjelaskan bahwa PT IMIP menawarkan gaji minimal 8.000 yuan renminbi, bahkan ada yang mencapai lebih dari 20.000 yuan renminbi, tergantung pada tingkat keahlian. Jika dikonversikan dengan kurs sekitar Rp2.200 per yuan, gaji minimal tersebut terbilang sangat fantastis.
"Rekrutmen yang mereka lakukan bergerak antara 8.000 yuan renminbi sampai dengan 20.000 yuan renminbi," jelasnya.
Ia mencontohkan, bahkan untuk pekerjaan yang tidak memerlukan keahlian khusus, seperti tukang sapu, gaji yang diterima bisa mencapai angka yang mencengangkan.
"Jadi, tukang sapu tadi disebut gajinya 17 juta per bulan. Yaitu 8.000 x 2.200. Karena memang ketika mereka merekrut, mereka menyebut gaji minimal itu 8.000. Ada gaji yang tidak mereka sebut, tapi ada gaji juga yang sampai di atas 20.000, tergantung skill-nya," ungkap Ichsanuddin. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan tentang kesetaraan upah dan prioritas tenaga kerja lokal di kawasan industri tersebut. 55tv.co.id sedang berupaya mengkonfirmasi informasi ini kepada pihak PT IMIP untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar