55 NEWS – Tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5% oleh kalangan buruh, sontak menjadi sorotan. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan kenaikan UMP 2025 yang berada di angka 6,5%. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun angkat bicara terkait permintaan yang cukup signifikan ini. Berikut fakta-fakta terkait tuntutan kenaikan UMP 2026 yang berhasil dirangkum 55tv.co.id.

Related Post
Menanggapi tuntutan tersebut, Menaker Yassierli menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam. "Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5 persen). Tapi, sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat. Tentunya, nanti harus ada sebuah kajian," ujarnya saat ditemui di Jakarta.

Lebih lanjut, Menaker menekankan pentingnya pertimbangan matang dan mekanisme yang tepat dalam menentukan besaran kenaikan UMP tahun depan. Proses pengambilan keputusan akan melibatkan berbagai faktor dan melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Pemerintah berjanji akan mempertimbangkan seluruh aspek sebelum mengambil keputusan final terkait UMP 2026.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar