55 NEWS – Bank Indonesia (BI) mengonfirmasi adanya perubahan signifikan dalam jajaran kepemimpinannya menyusul pengunduran diri Deputi Gubernur BI, Juda Agung. Keputusan ini, yang mulai berlaku efektif pada 13 Januari 2026, menandai sebuah transisi krusial di jantung kebijakan moneter nasional dan memicu spekulasi mengenai arah kebijakan ekonomi ke depan.

Related Post
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, secara resmi menyatakan bahwa Bapak Juda Agung telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Republik Indonesia. Konfirmasi ini disampaikan kepada publik pada Senin, 19 Januari 2026, mengakhiri spekulasi yang mungkin beredar di kalangan pasar dan pengamat ekonomi terkait dinamika internal bank sentral.

Menanggapi kekosongan posisi strategis yang ditinggalkan oleh Juda Agung, Bank Indonesia memastikan bahwa proses pengisian jabatan akan dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Gubernur BI telah merekomendasikan nama calon pengganti kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden akan mengusulkan nama tersebut untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum pengangkatan resmi dilakukan.
Ramdan Denny Prakoso lebih lanjut menjelaskan bahwa mekanisme ini selaras dengan regulasi yang termaktub dalam Pasal 41, 48, dan 50 Undang-Undang Bank Indonesia. Proses yang transparan dan sesuai konstitusi ini diharapkan dapat menjaga kontinuitas dan stabilitas operasional bank sentral dalam menjalankan mandatnya menjaga stabilitas nilai rupiah dan sistem keuangan di tengah tantangan ekonomi global dan domestik.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar