55 NEWS – Dinamika pasar emas kembali menyita perhatian investor pada Selasa, 24 Maret 2026. PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melaporkan bahwa harga jual logam mulia hari ini terpantau stagnan, tidak mengalami perubahan signifikan setelah sempat terkoreksi tajam pada hari sebelumnya. Namun, di balik stabilitas harga jual, terjadi kejutan yang kurang menyenangkan bagi para pemegang emas: harga beli kembali atau buyback anjlok drastis hingga Rp80.000 per gram.

Related Post
Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Logam Mulia Antam, harga emas batangan pada hari ini tetap bertahan di level Rp2.843.000 per gram. Posisi ini menandai konsolidasi harga setelah pada perdagangan Senin kemarin, nilai emas Antam sempat merosot sebesar Rp50.000. Stabilitas harga jual ini mungkin memberikan sedikit kelegaan bagi calon pembeli, namun sentimen pasar secara keseluruhan tetap dibayangi oleh pergerakan harga buyback yang mengejutkan.

Kontras dengan harga jual, kebijakan buyback Antam justru mengalami koreksi tajam. Tercatat, harga beli kembali emas kini berada di angka Rp2.480.000 per gram, terjun bebas dari posisi sebelumnya yang mencapai Rp2.560.000 per gram. Penurunan sebesar Rp80.000 ini tentu saja menjadi perhatian serius bagi investor yang berencana mencairkan aset emasnya dalam waktu dekat, berpotensi mengurangi margin keuntungan yang diharapkan secara signifikan.
Dalam setiap transaksi jual beli emas, pemerintah memberlakukan ketentuan pajak yang perlu diperhatikan oleh masyarakat. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap penjualan emas batangan, mulai dari denominasi terkecil 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), akan dikenakan potongan pajak. Ini merupakan bagian dari regulasi fiskal untuk memastikan kepatuhan pajak dalam transaksi komoditas berharga.
Lebih lanjut, bagi investor yang melakukan penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal transaksi di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh ini bervariasi, yaitu 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Penting untuk dicatat bahwa PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong secara langsung dari total nilai penjualan kembali, sehingga investor perlu memperhitungkan dampak bersih yang akan diterima.
Fluktuasi harga emas, terutama pada segmen buyback yang anjlok signifikan, mencerminkan dinamika pasar komoditas global dan sentimen investor domestik. Meskipun harga jual relatif stabil, penurunan drastis pada harga buyback dapat mengindikasikan tekanan jual yang lebih tinggi atau penyesuaian strategi harga dari Antam. Para investor disarankan untuk terus memantau pergerakan harga dan mempertimbangkan kondisi pasar sebelum mengambil keputusan investasi atau divestasi emas, mengingat potensi dampak terhadap portofolio mereka.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar