55 NEWS – Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami koreksi tajam yang signifikan pada Rabu, 28 Januari 2026. Penurunan drastis hingga 8% yang membawa IHSG ke level 8.261,79 memaksa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memberlakukan penghentian sementara perdagangan saham, atau yang dikenal sebagai trading halt. Keputusan mendesak ini diambil sebagai respons cepat terhadap volatilitas pasar yang ekstrem.

Related Post
Penangguhan aktivitas transaksi di lantai bursa diberlakukan secara otomatis melalui sistem Jakarta Automated Trading System (JATS) tepat pada pukul 13:43:13 WIB. Dalam pengumumannya, BEI menyampaikan bahwa perdagangan akan kembali dibuka setelah jeda sekitar 30 menit, yakni pada pukul 14:13:13 WIB, tanpa adanya perubahan pada jadwal perdagangan harian yang telah ditetapkan sebelumnya.

Langkah strategis trading halt ini merupakan bagian integral dari mekanisme pengamanan pasar yang secara proaktif diterapkan oleh otoritas bursa. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan perdagangan efek tetap berlangsung dalam koridor yang teratur, wajar, dan efisien, terutama saat pasar menghadapi tekanan jual yang masif atau gejolak pasar yang dapat mengancam stabilitas.
Kebijakan darurat ini berlandaskan pada regulasi yang telah ditetapkan, yaitu Peraturan Bursa Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Selain itu, implementasinya juga diperkuat oleh ketentuan lebih lanjut yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025. Regulasi ini memberikan landasan hukum yang kokoh bagi BEI untuk melakukan intervensi guna menjaga stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia di tengah kondisi yang tidak menentu.
Editor: Akbar soaks




Tinggalkan komentar