Harga Emas Antam ‘Membeku’ di Puncak: Investor Wajib Tahu Strategi Hadapi Stagnasi Pasar!

55 NEWS – Pasar komoditas logam mulia nasional menunjukkan fenomena menarik pada hari ini, Minggu (24/5/2026). Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau ‘membeku’ di level Rp2.773.000 per gram, menandai periode stagnasi yang patut dicermati para investor dan pegiat ekonomi. Kondisi ini memicu pertanyaan mengenai sentimen pasar dan potensi pergerakan harga di tengah ketidakpastian global.

COLLABMEDIANET

Kondisi serupa juga terlihat pada harga buyback emas Antam. Bagi para pemilik emas yang berencana melepas investasinya, harga beli kembali dari Antam juga tidak mengalami pergerakan, tetap di angka Rp2.577.000 per gram. Stabilitas harga jual dan beli ini, meskipun menunjukkan pasar yang tenang, bisa menjadi sinyal bagi investor untuk mengevaluasi kembali strategi portofolio mereka, terutama bagi yang mengandalkan volatilitas untuk keuntungan jangka pendek.

Harga Emas Antam 'Membeku' di Puncak: Investor Wajib Tahu Strategi Hadapi Stagnasi Pasar!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Data harga emas Antam ini tercatat berlaku untuk pengambilan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta. Namun, laporan dari laman resmi 55tv.co.id menunjukkan bahwa beberapa varian emas batangan saat ini masih belum tersedia, mengindikasikan adanya dinamika pasokan yang perlu diperhatikan oleh calon pembeli. Keterbatasan stok ini bisa jadi merupakan respons terhadap permintaan pasar atau strategi manajemen inventaris dari Antam.

Lebih lanjut, bagi calon pembeli maupun penjual, penting untuk memahami regulasi perpajakan terbaru yang berlaku dalam transaksi emas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, transaksi emas saat ini tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artinya, nilai PPN tidak akan diperhitungkan dalam total pembayaran, sebuah insentif yang dapat meringankan beban pembeli.

Namun, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, terdapat pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari nilai transaksi. PT ANTAM Tbk sebagai penjual akan menerbitkan bukti potong PPh 22 ini, memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemahaman menyeluruh terhadap aspek perpajakan ini krusial agar investor dapat menghitung potensi keuntungan bersih dari investasi emas mereka.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar