55 NEWS – Kabar gembira bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri! Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menerbitkan payung hukum yang menjadi landasan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas. Regulasi penting ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, sebuah langkah awal yang dinantikan banyak pihak menjelang tahun anggaran 2026.

Related Post
Peraturan Menteri Keuangan tersebut secara spesifik menguraikan aspek teknis pembiayaan yang akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026. Namun, perlu dicatat bahwa rincian lebih lanjut mengenai siapa saja penerima, komponen besaran, serta waktu pasti pencairan dana akan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diterbitkan kemudian. "Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026," demikian bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK No.13/2026, seperti dikutip pada Kamis (5/3/2026).

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan penyaluran dana dilakukan secara efisien dan transparan. Oleh karena itu, mekanisme penyaluran THR dan Gaji ke-13 diwajibkan secara langsung ke rekening masing-masing penerima melalui Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Prosedur ini diharapkan dapat meminimalkan birokrasi dan mempercepat proses penerimaan dana oleh para ASN, TNI, dan Polri.
Beberapa poin krusial terkait teknis pembayaran ini meliputi:
- Beban anggaran akan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.
- Untuk Lembaga Non-Struktural, pembayaran akan dilakukan melalui DIPA kementerian atau lembaga induknya.
- Bagi para pensiunan, penyaluran dana akan difasilitasi melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
- Poin penting lainnya adalah kewajiban pengembalian kelebihan dana ke kas negara jika ditemukan setelah proses pembayaran, demi menjaga akuntabilitas keuangan negara.
Penegasan mengenai mekanisme bagi pensiunan juga termaktub jelas dalam regulasi ini. Pasal 10 ayat (1) PMK No. 13/2026 secara eksplisit menyatakan: "Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero)." Penerbitan PMK ini menandai langkah awal yang penting dalam persiapan pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun 2026. Seluruh pihak kini menantikan terbitnya Peraturan Pemerintah yang akan memberikan rincian lebih lanjut, termasuk besaran dan jadwal pasti pencairan, yang tentunya akan menjadi angin segar bagi jutaan penerima di seluruh Indonesia.
Editor: Akbar soaks







Tinggalkan komentar