55 NEWS – Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya larangan iklan rokok di luar ruang dalam radius 500 meter dari sekolah dan area bermain anak, telah memicu kekhawatiran mendalam di kalangan pelaku industri periklanan. Kebijakan ini dinilai berpotensi memperburuk perlambatan yang sudah lama menghantui sektor periklanan.

Related Post
Sekretaris Umum Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Janoe Arijanto, menyoroti dampak signifikan dari regulasi ini terhadap pendapatan perusahaan periklanan, terutama yang bergerak di bidang iklan luar ruang seperti billboard dan baliho. "Teman-teman yang berbisnis iklan luar ruang seperti billboard dan baliho, merasakan dampak langsungnya," ujarnya di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Industri periklanan sangat bergantung pada anggaran iklan dari pengiklan besar. Selama bertahun-tahun, produk rokok selalu masuk dalam daftar sepuluh besar penyumbang pendapatan terbesar. Dengan pembatasan iklan yang semakin ketat, potensi kehilangan pendapatan menjadi semakin besar.
Menurut Janoe, penurunan iklan rokok telah menjadi tren selama satu dekade terakhir akibat regulasi yang semakin ketat. Namun, PP 28/2024 memperparah situasi dengan memperluas zona larangan iklan luar ruang hingga radius 500 meter dari sekolah dan area bermain anak.
"Peraturan tentang radius 500 meter dari satuan pendidikan, misalnya, berkontribusi besar terhadap penurunan jumlah titik billboard yang dapat digunakan untuk iklan rokok," jelas Janoe, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I). Kondisi ini tentu menjadi tantangan berat bagi industri periklanan untuk mencari sumber pendapatan baru dan beradaptasi dengan perubahan regulasi. Perusahaan periklanan harus lebih kreatif dalam menawarkan solusi periklanan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar