Industri Padat Karya Bernapas Lega! Iuran Kecelakaan Kerja Diperpanjang, Angin Segar Sampai 2026!

Industri Padat Karya Bernapas Lega! Iuran Kecelakaan Kerja Diperpanjang, Angin Segar Sampai 2026!

55 NEWS – Pemerintah resmi memperpanjang program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi perusahaan dan industri padat karya hingga Januari 2026. Kebijakan ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu. Langkah ini diharapkan menjadi stimulus positif bagi sektor industri yang menyerap banyak tenaga kerja di tengah dinamika ekonomi global.

COLLABMEDIANET

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi, menjelaskan bahwa perubahan utama dalam revisi PP tersebut terletak pada perpanjangan masa berlaku kebijakan keringanan iuran JKK. Semula, program ini dijadwalkan berakhir pada Juli 2025. Namun, setelah melalui serangkaian pembahasan dan kesepakatan lintas kementerian dan lembaga pada akhir Mei lalu, pemerintah memutuskan untuk memperpanjangnya hingga Januari 2026.

 Industri Padat Karya Bernapas Lega! Iuran Kecelakaan Kerja Diperpanjang, Angin Segar Sampai 2026!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Perpanjangan ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kemnaker juga telah menjalankan program-program lain, seperti penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang diharapkan dapat meringankan beban pekerja dan menjaga daya beli masyarakat," ujar Cris pada Rabu (25/6/2025).

Lebih lanjut, Cris menekankan bahwa revisi PP Nomor 7 Tahun 2025 memiliki tiga tujuan strategis. Pertama dan utama, adalah memberikan keringanan pembayaran iuran JKK bagi industri padat karya. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu perusahaan mengurangi beban operasional di tengah tantangan ekonomi global dan domestik yang terus berkembang. Dengan demikian, perusahaan dapat lebih fokus pada peningkatan produktivitas dan inovasi, serta menjaga keberlangsungan usaha.

Perpanjangan keringanan iuran JKK ini menjadi angin segar bagi industri padat karya, memberikan ruang gerak yang lebih luas untuk beradaptasi dengan perubahan pasar dan meningkatkan daya saing. Diharapkan, kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar