Izin Dicabut Prabowo, Bagaimana Nasib Toba Pulp Lestari? Dulu Sempat Disentil Luhut!

Izin Dicabut Prabowo, Bagaimana Nasib Toba Pulp Lestari? Dulu Sempat Disentil Luhut!

55 NEWS – Kabar mengejutkan datang dari dunia industri kehutanan, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) kini berada di ujung tanduk setelah izin usahanya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto. Perusahaan ini termasuk dalam daftar 28 perusahaan yang dianggap melakukan kerusakan lingkungan dan melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

COLLABMEDIANET

Keputusan tegas ini diambil Prabowo setelah menerima laporan investigasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Total ada 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK) yang bernasib sama.

 Izin Dicabut Prabowo, Bagaimana Nasib Toba Pulp Lestari? Dulu Sempat Disentil Luhut!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil saat rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026. "Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," tegas Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Menanggapi hal ini, manajemen Toba Pulp Lestari menyatakan bahwa mereka belum menerima keputusan tertulis resmi dari pemerintah terkait pencabutan izin tersebut. "Perseroan saat ini sedang melakukan klarifikasi dan koordinasi secara aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta implikasi dari pernyataan pemerintah dimaksud," ujar Legal & Litigation Section Head INRU Hendry dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hendry menambahkan bahwa kegiatan industri pengolahan pulp perseroan memiliki izin usaha yang masih berlaku, dan seluruh bahan baku kayu berasal dari hasil pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH perseroan sendiri. Namun, jika pencabutan izin PBPH benar-benar diberlakukan, hal ini berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan operasional perusahaan.

Toba Pulp Lestari menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh kebijakan dan ketentuan pemerintah, serta akan menyesuaikan langkah-langkah operasional sesuai dengan arahan dan keputusan resmi dari otoritas berwenang. Sebelumnya, perusahaan ini juga sempat menjadi sorotan dan disentil oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, terkait isu lingkungan.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar