55 NEWS – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan angin segar bagi para pengusaha di bidang periklanan dengan meluncurkan kebijakan baru terkait pajak reklame. Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 870 Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan berupa potongan harga hingga pembebasan pajak reklame.

Related Post
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta meringankan beban finansial para pelaku usaha di sektor periklanan.

Diskon Pajak Reklame Hingga 50 Persen
Menurut Morris, wajib pajak berhak mengajukan pengurangan pajak jika nilai pokok pajak reklame mengalami kenaikan lebih dari 25% dibandingkan periode sebelumnya yang tertera dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). "Jika memenuhi persyaratan, pengurangan yang diberikan dapat mencapai maksimal 50% dari total pajak yang seharusnya dibayarkan," jelasnya.
Pembebasan Pajak Reklame untuk Kategori Tertentu
Selain potongan pajak, Kepgub 870/2025 juga mengatur pembebasan pajak reklame hingga 100%. Terdapat dua kategori pembebasan yang berlaku. Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor periklanan dan memberikan dampak positif bagi para pelaku usaha di Jakarta. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pengajuan dapat diakses melalui website resmi Bapenda DKI Jakarta atau menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar