55 NEWS – Kabar gembira bagi para pekerja di Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan angin segar dengan program transportasi gratis menggunakan MRT, LRT, dan Transjakarta. Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi, yaitu kepemilikan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Related Post
Program ini ditujukan bagi para pekerja swasta dengan penghasilan di bawah Rp6,2 juta. Jika memenuhi kriteria tersebut, para pekerja berhak menikmati fasilitas transportasi publik secara cuma-cuma di wilayah Jakarta.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan KPJ dan mendaftarkan diri? Berikut adalah persyaratan yang perlu dipersiapkan, dirangkum 55tv.co.id dari laman resmi Disnakertrans DKI Jakarta:
- Foto/copy KTP, KK, dan NPWP
- Surat Keterangan Aktif Bekerja dari perusahaan
- Slip gaji terakhir
- File Excel sesuai format yang dapat diunduh melalui tautan bit.ly/formatkpj
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meringankan beban biaya transportasi para pekerja di Jakarta, sekaligus mendorong penggunaan transportasi publik untuk mengurangi kemacetan. Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Segera penuhi persyaratan dan nikmati fasilitas transportasi gratis di Jakarta.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar