Jangan Kaget! Karyawan Kurang dari Setahun Tetap Dapat THR, Cek Rumus Ajaibnya di Sini!

Jangan Kaget! Karyawan Kurang dari Setahun Tetap Dapat THR, Cek Rumus Ajaibnya di Sini!

55 NEWS – Kabar gembira bagi para pekerja di sektor swasta, khususnya mereka yang baru memulai karir atau memiliki masa kerja belum genap satu tahun. Regulasi ketenagakerjaan secara tegas menjamin bahwa hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tetap berlaku, bahkan bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari dua belas bulan. Penegasan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya keagamaan, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Ketenagakerjaan mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

COLLABMEDIANET

Bagi karyawan swasta yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun penuh, misalnya baru bekerja selama satu bulan atau lebih namun kurang dari dua belas bulan, perhitungan THR tidak serta-merta dihilangkan. Sebaliknya, THR akan diberikan secara proporsional. Prinsip proporsionalitas ini memastikan keadilan bagi pekerja yang belum lama bergabung dengan perusahaan.

Jangan Kaget! Karyawan Kurang dari Setahun Tetap Dapat THR, Cek Rumus Ajaibnya di Sini!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Formula perhitungan THR proporsional ini cukup sederhana dan mudah dipahami:

THR = (Masa Kerja (dalam bulan) x 1 Bulan Upah) / 12

Sebagai ilustrasi konkret, mari kita ambil contoh. Jika seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan dengan upah pokok bulanan sebesar Rp4.000.000, maka perhitungan THR yang berhak diterimanya adalah sebagai berikut:

THR = (6 bulan x Rp4.000.000) / 12 bulan
THR = Rp24.000.000 / 12
THR = Rp2.000.000

Dengan demikian, pekerja tersebut berhak menerima THR sebesar Rp2.000.000. Perhitungan ini menunjukkan bahwa meskipun masa kerja belum penuh, hak pekerja tetap terpenuhi sesuai porsi kontribusinya.

Aturan khusus juga berlaku bagi pekerja atau buruh yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, yang memiliki dua skenario berbeda:

a. Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Upah 1 bulan untuk perhitungan THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam kurun waktu 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. Ini bertujuan untuk mencerminkan pendapatan riil pekerja selama setahun penuh.
b. Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja mereka. Pendekatan ini juga memastikan keadilan, mengingat fluktuasi pendapatan pekerja harian lepas.

Kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, tetapi juga sebagai stimulus ekonomi yang penting menjelang perayaan hari besar. Dengan adanya kepastian THR, daya beli masyarakat diharapkan meningkat, yang pada gilirannya dapat menggerakkan roda perekonomian nasional. Perusahaan diimbau untuk memahami dan mematuhi regulasi ini guna menciptakan iklim kerja yang harmonis dan produktif. Informasi lebih lanjut mengenai regulasi ketenagakerjaan dapat diakses melalui platform resmi seperti 55tv.co.id.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar