55 NEWS – Kabar gembira bagi para pendidik! Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-formal. Tak hanya itu, insentif juga disiapkan bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memiliki sertifikat pendidik. Namun, ada satu langkah krusial yang wajib dilakukan agar dana bantuan ini tidak hangus dan kembali ke kas negara.

Related Post
Sebelum dana BSU dan insentif dapat dicairkan, para penerima diwajibkan untuk melakukan aktivasi rekening yang telah dibuatkan oleh Kemendikbudristek. Batas waktu aktivasi rekening ini sangat penting untuk dicatat, yaitu hingga 30 Januari 2026. Ketentuan ini berlaku juga bagi guru formal tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang belum bersertifikat pendidik, dengan total penerima mencapai 341.248 orang.

Jika hingga tanggal yang ditentukan guru penerima BSU dan insentif belum melakukan aktivasi rekening, dana bantuan tersebut akan dikembalikan ke kas negara. Oleh karena itu, penting bagi para guru untuk segera mengambil tindakan.
Cara Aktivasi Rekening BSU Guru PAUD Non-Formal:
Berdasarkan informasi dari Kemendikbudristek, penerima BSU perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting untuk proses aktivasi rekening di bank yang ditunjuk. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Salinan Surat Keputusan (SK) penerima bantuan atau Info GTK
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJTM) yang diunduh dari laman Info GTK, ditandatangani, dan dibubuhi meterai Rp10.000
Setelah semua dokumen lengkap, guru dapat langsung mendatangi bank yang ditunjuk untuk melakukan aktivasi rekening. Setelah aktivasi berhasil, guru dapat mencetak buku rekening dan kartu ATM untuk memudahkan proses pencairan dana.
Alur Pencairan BSU Rp600.000 untuk Guru PAUD:
- Cek status penerima melalui situs resmi Info GTK.
- Unduh dan tanda tangani SPJTM bermeterai Rp10.000.
- Cek nomor SK BSU dan nomor rekening di Info GTK.
- Hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk memperoleh dokumen SK BSU fisik.
- Lengkapi seluruh syarat dokumen sesuai ketentuan di Info GTK.
- Aktivasi rekening di bank tujuan.
- Cetak buku tabungan dan ATM untuk pencairan dana.
Cara Aktivasi Rekening Bantuan Insentif Guru Non-ASN:
Selain BSU, pemerintah juga memberikan bantuan insentif sebesar Rp2.100.000 bagi guru non-ASN. Proses aktivasi rekening untuk insentif ini hampir sama dengan BSU, dengan dokumen yang harus disiapkan sebagai berikut:
- KTP
- NPWP
- Print out SK Bantuan Insentif/Info GTK dan surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- Bagi kepala sekolah, melampirkan surat keterangan dari ketua yayasan
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJTM) bermeterai Rp10.000
Setelah persyaratan terpenuhi, guru dapat mendatangi bank yang ditunjuk untuk aktivasi rekening dan mencetak buku tabungan serta ATM. Jangan tunda lagi, segera aktivasi rekening Anda sebelum 30 Januari 2026!
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar