Jangan Sampai Kena Denda! 3 Lokasi Ini Haram Hukumnya Pencet Klakson

Jangan Sampai Kena Denda! 3 Lokasi Ini Haram Hukumnya Pencet Klakson

55 NEWS – Penggunaan klakson saat berkendara, meski tampak remeh, ternyata memiliki dampak besar, terutama di lokasi-lokasi tertentu. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) mengingatkan para pengguna jalan untuk menghindari penggunaan klakson di tiga lokasi krusial demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

COLLABMEDIANET

Pertama, rumah sakit. Area ini adalah zona tenang yang vital bagi pemulihan pasien. Suara klakson yang bising bukan hanya mengganggu konsentrasi tenaga medis, tetapi juga memperburuk kondisi pasien yang sensitif terhadap suara. Lebih jauh, kebisingan dapat memicu stres dan kecemasan, menghambat proses penyembuhan. Menjaga ketenangan di sekitar rumah sakit adalah kewajiban moral setiap pengguna jalan.

 Jangan Sampai Kena Denda! 3 Lokasi Ini Haram Hukumnya Pencet Klakson
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kedua, sekolah. Sebagai tempat generasi muda menuntut ilmu, sekolah membutuhkan lingkungan kondusif dan bebas gangguan. Klakson yang berisik dapat mengganggu konsentrasi siswa dan guru, menciptakan suasana tidak nyaman. Suara keras juga berpotensi memicu stres pada siswa, berdampak negatif pada prestasi akademik. Menjaga ketenangan di sekitar sekolah adalah bentuk dukungan terhadap pendidikan dan masa depan bangsa.

Ketiga, [Lokasi Ketiga akan ditambahkan setelah informasi diberikan]

Oleh karena itu, para pengendara diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan klakson dan selalu memperhatikan lingkungan sekitar. Hindari membunyikan klakson di dekat rumah sakit dan sekolah, kecuali dalam situasi darurat yang mengancam keselamatan. Kesadaran dan kepedulian kita semua akan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman bagi semua orang.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar