Jangan Sampai Terlambat! Ini Batas Waktu BPJS Kesehatan Anda ‘Mati Suri’ Jika Lupa Bayar Iuran, Serta Trik Aktivasinya Kembali!

Jangan Sampai Terlambat! Ini Batas Waktu BPJS Kesehatan Anda 'Mati Suri' Jika Lupa Bayar Iuran, Serta Trik Aktivasinya Kembali!

55 NEWS – JAKARTA – Pertanyaan krusial yang kerap menghantui jutaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah seberapa lama status kepesertaan BPJS Kesehatan akan ‘mati suri’ jika iuran bulanan terlewatkan. Keterlambatan pembayaran iuran bukan sekadar masalah administrasi, melainkan berpotensi memutus akses vital terhadap layanan kesehatan yang sewaktu-waktu dibutuhkan, berimplikasi langsung pada stabilitas finansial keluarga.

COLLABMEDIANET

Menurut informasi yang dihimpun 55tv.co.id, status kepesertaan BPJS Kesehatan memang akan dinonaktifkan sementara apabila peserta lalai dalam menunaikan kewajiban iurannya. Durasi penonaktifan ini tidak seragam, melainkan sangat bergantung pada seberapa lama tunggakan iuran tersebut menumpuk. Namun, ada kabar baik: status kepesertaan tidak akan nonaktif permanen. Ia akan kembali aktif secara penuh segera setelah seluruh tunggakan iuran dilunasi oleh peserta.

Jangan Sampai Terlambat! Ini Batas Waktu BPJS Kesehatan Anda 'Mati Suri' Jika Lupa Bayar Iuran, Serta Trik Aktivasinya Kembali!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Setelah pembayaran tunggakan berhasil dilakukan, peserta tidak perlu menunggu lama. Sistem BPJS Kesehatan membutuhkan waktu maksimal 1 x 24 jam untuk memproses aktivasi kembali kartu JKN agar dapat digunakan seperti sedia kala.

Bagi peserta yang menghadapi kendala finansial untuk melunasi tunggakan sekaligus, BPJS Kesehatan menyediakan solusi inovatif melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini memungkinkan peserta untuk mencicil tunggakan iuran, yang pendaftarannya dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Ini adalah strategi manajemen keuangan yang cerdas untuk menghindari penumpukan beban finansial.

Lain halnya dengan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Bagi kelompok ini, kepesertaan BPJS Kesehatan umumnya aktif secara otomatis dan berkelanjutan tanpa perlu membayar iuran sepeser pun. Apabila terdapat kendala terkait status kepesertaan PBI, langkah terbaik adalah segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat atau kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk klarifikasi dan penanganan.

Dalam rangka menjaga stabilitas akses layanan kesehatan, sangat penting bagi setiap peserta untuk rutin memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka. Ada dua metode praktis yang bisa dimanfaatkan:

  1. Aplikasi Mobile JKN: Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN di perangkat pintar Anda. Setelah masuk menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK dan kata sandi, status kepesertaan akan terpampang jelas di halaman utama.
  2. Situs Resmi BPJS Kesehatan: Kunjungi portal resmi www.bpjs-kesehatan.go.id. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK beserta tanggal lahir, dan informasi status kepesertaan akan segera tersaji.

Memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif adalah investasi krusial bagi kesehatan finansial dan fisik Anda. Jangan biarkan kelalaian kecil berujung pada penyesalan besar saat kebutuhan medis mendesak tiba.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar