55 NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan serius terkait peningkatan tren kejahatan finansial digital, khususnya ‘love scam’ atau penipuan berkedok asmara, yang kini beroperasi secara global dan telah menjerat korban di Indonesia. Kasus terbaru yang menggemparkan adalah terbongkarnya sindikat internasional di Yogyakarta, yang disinyalir telah meraup kerugian hingga miliaran rupiah dari para korbannya.

Related Post
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menegaskan bahwa fenomena ‘love scam’ ini bukan lagi ancaman lokal, melainkan jaringan internasional yang terbukti beroperasi di berbagai belahan dunia, termasuk di Tanah Air. "Terbukti juga di Indonesia yang baru saja kejadian adalah di Yogyakarta ditemukan satu sindikat yang beroperasi secara internasional," ujar Friderica di Jakarta, Jumat (9/1/2026), sebagaimana dilaporkan oleh 55tv.co.id.

Pembongkaran sindikat ‘love scamming’ ini dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Yogyakarta. Operasi penangkapan tangan berlangsung dramatis di kantor PT Altair Trans Service yang berlokasi di Jalan Gito Gati, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, pada Senin (5/1) pukul 13.00 WIB. Perusahaan tersebut diduga kuat menjadi markas operasi penipuan berkedok asmara yang menyasar korban secara daring.
Modus operandi sindikat ini terbilang canggih dan memanfaatkan celah emosional para korban. Mereka menggunakan aplikasi kencan daring, yang merupakan kloningan dari aplikasi populer asal China bernama WOW. Para karyawan PT Altair Trans Service dipekerjakan sebagai admin percakapan. Mereka berperan ganda, menyamar sebagai perempuan dengan profil yang disesuaikan dengan negara asal target korban atau pengguna aplikasi. Dengan bujuk rayu dan manipulasi emosi yang sistematis, para admin ini mendorong pengguna untuk membeli ‘koin’ atau melakukan ‘top up’ guna mengirimkan ‘gift’ virtual yang tersedia di dalam aplikasi. Dana yang terkumpul dari pembelian koin inilah yang kemudian menjadi keuntungan ilegal bagi sindikat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan di dunia maya, terutama yang melibatkan aspek emosional. OJK dan aparat penegak hukum terus berupaya memerangi kejahatan finansial digital yang tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga secara psikologis. Kerugian fantastis yang mencapai miliaran rupiah dari kasus-kasus serupa menunjukkan betapa rentannya individu terhadap tipu daya di era digital ini.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar