55 NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat, khususnya wajib pajak, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang kian canggih. Salah satu latar belakang utama maraknya aksi kejahatan siber ini adalah implementasi sistem inti perpajakan atau Coretax DJP, yang seringkali dijadikan kedok oleh para oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan penipuan.

Related Post
Tak hanya Coretax, gelombang penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP juga kerap memanfaatkan momen penting lainnya. Isu-isu strategis seperti pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), permintaan konfirmasi data perpajakan, hingga informasi mengenai mutasi atau promosi di lingkungan DJP, seringkali menjadi celah empuk bagi para penipu untuk melancarkan aksinya. Mereka berupaya mengelabui wajib pajak demi keuntungan finansial pribadi.

Guna melindungi aset finansial wajib pajak dari ancaman ini, DJP membeberkan ciri-ciri modus operandi yang patut diwaspadai. Para penipu ini umumnya beraksi melalui berbagai saluran komunikasi digital, dengan taktik sebagai berikut:
- Pengiriman File .apk Mencurigakan: Mereka seringkali menghubungi target via aplikasi pesan instan WhatsApp, mendesak untuk mengunduh file mencurigakan berformat .apk yang berpotensi mengandung malware atau virus yang dapat mencuri data pribadi.
- Aplikasi M-Pajak Palsu: Ada pula upaya untuk mengelabui dengan meminta pengunduhan aplikasi M-Pajak palsu melalui tautan yang tidak resmi, berujung pada pencurian kredensial atau informasi sensitif lainnya.
- Tagihan Pajak Fiktif: Penipu tak segan-segan mengirim pesan WhatsApp yang berisi permintaan pelunasan tagihan pajak fiktif atau mendesak pembayaran segera atas kewajiban yang sebenarnya tidak ada.
- Penawaran Restitusi Palsu: Modus lain adalah menawarkan bantuan proses pengembalian kelebihan pajak (restitusi) yang sebetulnya tidak ada, dengan tujuan memancing korban memberikan informasi sensitif atau melakukan transfer sejumlah dana sebagai "biaya administrasi".
- Pembayaran E-Meterai via Tautan Palsu: Mereka juga mencoba menjebak dengan meminta pembayaran meterai elektronik (e-meterai) melalui tautan palsu yang dirancang untuk menguras saldo rekening atau mendapatkan akses ke data perbankan korban.
- Panggilan Telepon Berkedok Pejabat: Terakhir, modus klasik namun masih efektif adalah panggilan telepon dari individu yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai DJP, kemudian meminta transfer sejumlah dana dengan berbagai dalih, mulai dari denda, biaya pengurusan, hingga sumbangan.
Mengingat kompleksitas dan potensi kerugian finansial yang ditimbulkan, DJP menekankan pentingnya verifikasi. Jika masyarakat menerima permintaan atau informasi yang mencurigakan, sangat dianjurkan untuk segera melakukan konfirmasi kebenaran melalui saluran resmi berikut:
- Mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat secara langsung.
- Menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200.
- Mengirimkan pertanyaan atau laporan melalui email resmi ke [email protected].
- Memantau dan bertanya melalui akun resmi X (sebelumnya Twitter) @kring_pajak.
- Mengakses portal pengaduan resmi di https://pengaduan.pajak.go.id.
- Memanfaatkan fitur live chat yang tersedia di situs web resmi DJP, https://www.pajak.go.id.
DJP melalui 55tv.co.id menegaskan bahwa seluruh layanan konfirmasi dan pengaduan ini tidak dipungut biaya, dan masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada pihak yang meminta imbalan atau melakukan transaksi di luar prosedur resmi. Kewaspadaan adalah kunci untuk melindungi diri dari kejahatan siber di era digital ini.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar