55 NEWS – Jakarta – Kabar yang dinanti-nanti jutaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akhirnya terkuak. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi mengonfirmasi bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan untuk periode 1 Januari 2026 dipastikan tidak akan mengalami perubahan atau kenaikan dari skema yang berlaku saat ini. Keputusan strategis ini diambil pemerintah sebagai langkah proaktif dalam menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga di tengah fase pemulihan ekonomi nasional yang belum sepenuhnya kokoh.

Related Post
Dalam pernyataannya, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak membebani masyarakat dengan penyesuaian tarif iuran di tahun depan. Kebijakan ini merupakan respons terhadap kondisi makroekonomi yang masih fluktuatif, di mana daya beli masyarakat menjadi prioritas utama untuk dilindungi. Penundaan kenaikan iuran ini akan terus berlaku hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia menunjukkan indikator yang signifikan, dengan target ambang batas di atas 6%.

"Kami terus memonitor secara cermat dinamika ekonomi nasional dan global. Keputusan untuk menaikkan atau menyesuaikan tarif iuran akan kami pertimbangkan hanya jika pertumbuhan ekonomi kita mampu melampaui angka 6% secara konsisten. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan stabilitas biaya hidup masyarakat, khususnya dalam akses layanan kesehatan esensial," jelas Purbaya, seperti dikutip dari 55tv.co.id.
Pemerintah akan tetap berpegang pada skema tarif yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang berlaku saat ini. Pendekatan konservatif ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang memiliki dampak langsung pada keuangan rumah tangga. Diharapkan, keputusan ini dapat memberikan angin segar dan ruang bernapas bagi masyarakat untuk lebih fokus pada penguatan ekonomi pribadi tanpa kekhawatiran akan beban iuran tambahan.
Rincian Besaran Iuran BPJS Kesehatan per Golongan Peserta (Berlaku di Tahun 2026):
Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan yang akan tetap berlaku di tahun 2026, sesuai dengan skema yang ada saat ini:
- Peserta Kelas I: Wajib membayar iuran sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
- Peserta Kelas II: Wajib membayar iuran sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
- Peserta Kelas III: Wajib membayar iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Namun, perlu dicatat bahwa pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp35.000 per orang per bulan.
Keputusan mempertahankan tarif iuran ini menjadi sinyal positif bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan, memastikan bahwa akses terhadap jaminan kesehatan tetap terjangkau dan stabil di tengah ketidakpastian ekonomi global. Pemerintah akan terus memantau indikator ekonomi makro sebagai dasar pertimbangan kebijakan iuran di masa mendatang.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar