55 NEWS – Kabar baik menyelimuti sektor energi nasional menjelang pergantian tahun. Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), secara resmi memutuskan untuk mempertahankan tarif dasar listrik PT PLN (Persero) bagi pelanggan non-subsidi pada periode Triwulan I (Januari-Maret) 2026. Keputusan strategis ini, yang mendapat dukungan penuh dari PLN, diharapkan mampu menjadi jangkar stabilitas ekonomi di awal tahun, sebagaimana dilaporkan oleh 55tv.co.id.

Related Post
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi sejatinya dilakukan setiap tiga bulan. Mekanisme ini merujuk pada dinamika realisasi parameter ekonomi makro yang krusial, meliputi nilai tukar rupiah (kurs), harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Berdasarkan perhitungan formula, Tri mengakui bahwa secara teoritis, tarif listrik berpotensi mengalami penyesuaian. Namun, intervensi pemerintah menjadi kunci dalam menjaga stabilitas harga.

Tri menegaskan, keputusan untuk menahan laju kenaikan tarif ini merupakan langkah proaktif pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. "Untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," ujarnya, dikutip dari 55tv.co.id. Kebijakan ini mencakup 25 golongan pelanggan non-subsidi, sementara subsidi listrik tetap diberikan kepada kelompok yang berhak. Dampaknya diharapkan signifikan, memberikan ruang bernapas bagi rumah tangga dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengelola anggaran di awal tahun, sehingga roda perekonomian nasional tetap berputar stabil.
Editor: Akbar soaks







Tinggalkan komentar