55 NEWS – Gelombang pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah menyebabkan perubahan signifikan pada daftar penerima bantuan sosial (bansos). Sebanyak 1,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terpaksa dicoret karena dianggap sudah mampu secara ekonomi. Namun, jangan khawatir jika Anda merasa masih berhak menerima bansos tetapi nama Anda justru menghilang dari daftar. Ada cara untuk mengajukan sanggahan dan mengembalikan hak Anda.

Related Post
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini telah menyediakan fasilitas khusus melalui aplikasi Cek Bansos. Fitur "Usul" dan "Sanggah" menjadi jembatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan perbaikan data penerima bansos. "Masyarakat dapat memanfaatkan fitur ini dengan melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan," ujar Rismaharini, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memastikan bantuan tepat sasaran.

Berikut langkah-langkah mudah untuk mengajukan sanggahan dan mengusulkan nama sebagai penerima bansos:
- Unduh Aplikasi Cek Bansos: Aplikasi ini tersedia gratis di Google Play Store. Setelah diunduh, lakukan pendaftaran untuk mendapatkan User ID yang akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial.
- Akses Menu "Tanggapan Kelayakan": Setelah berhasil masuk ke aplikasi, cari menu "Tanggapan Kelayakan". Di sini, Anda akan menemukan daftar penerima manfaat di kelurahan Anda.
- Berikan Tanggapan: Jika Anda menemukan nama penerima yang dinilai tidak layak, Anda dapat memberikan tanggapan dengan memilih ikon yang tersedia, mengisi alasan secara jelas, dan membuat pernyataan yang sesuai.
- Kirim Tanggapan: Setelah semua informasi diisi dengan benar, kirimkan tanggapan Anda. Informasi ini akan langsung masuk ke sistem dan akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Dengan adanya aplikasi Cek Bansos dan fitur Usul-Sanggah, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam mengawasi penyaluran bansos dan memastikan bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan. Jangan biarkan hak Anda hilang begitu saja, segera manfaatkan fitur ini!
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar