55 NEWS – Kabar gembira bagi para pekerja! Pemerintah secara resmi memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni-Juli 2025 hingga 6 Agustus mendatang. Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan terakhir bagi para pekerja yang belum sempat mencairkan dana bantuan sebesar Rp600.000 melalui PT Pos Indonesia.

Related Post
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, mengungkapkan bahwa perpanjangan waktu ini merupakan hasil rapat koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan, Direktur Utama PT Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan. "Kami sepakat memberikan perpanjangan selama lima hari ke depan agar PT Pos Indonesia dapat memaksimalkan penyaluran BSU," ujarnya, Sabtu (2/8/2025).

Sebelumnya, penyaluran BSU melalui transfer ke rekening bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah dinyatakan selesai. Namun, masih terdapat sejumlah penerima manfaat yang mengalami kendala dalam proses transfer tersebut. Sebagai solusi, pemerintah mengalihkan penyaluran BSU melalui jaringan luas Kantor Pos Indonesia.
Bagi para pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU dan belum melakukan pencairan, segera manfaatkan kesempatan ini untuk mendatangi Kantor Pos terdekat sebelum tanggal 6 Agustus 2025. Jangan lupa membawa persyaratan yang diperlukan seperti KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat proses pencairan.
Editor: Akbar soaks




Tinggalkan komentar