55 NEWS – Kabar gembira bagi masyarakat yang menantikan bantuan langsung tunai. Pemerintah mulai mencairkan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) atau BLT Kesra sebesar Rp900.000 melalui kantor pos di seluruh Indonesia. Dana bantuan ini merupakan kuota distribusi untuk triwulan IV-2025.

Related Post
Penyaluran BLT ini diprioritaskan bagi 11,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum memiliki rekening bansos reguler. PT Pos Indonesia ditunjuk sebagai penyalur utama untuk memastikan bantuan sampai ke tangan yang berhak.

"Penyaluran BLT akan segera dilakukan setelah dana diterima oleh PT Pos Indonesia. Kami menargetkan penyaluran dapat dimulai dalam dua hari setelah dana masuk," ujar Senior Vice President Government and Corporate PT Pos Indonesia, Hendra, di Jakarta.
Hendra menambahkan bahwa PT Pos Indonesia akan mempercepat proses penyaluran mengingat kebutuhan mendesak masyarakat. Bahkan, layanan akan dibuka pada hari Sabtu dan Minggu untuk memastikan seluruh KPM menerima haknya.
Penyaluran BLT akan dilakukan melalui tiga cara:
- Pembayaran Langsung di Kantor Pos: Penerima manfaat dapat datang langsung ke kantor pos terdekat.
- Pembayaran di Komunitas: Bagi warga yang tinggal jauh dari kantor pos, pembayaran akan dilakukan di komunitas setempat.
- Layanan Antar ke Rumah: Lansia, penyandang disabilitas, atau penerima yang sakit akan mendapatkan layanan antar langsung ke rumah.
Bagi penerima yang datang ke kantor pos, diharapkan membawa surat pemberitahuan dari kantor pos setempat, serta identitas diri berupa KTP atau kartu keluarga (jika diwakilkan oleh anggota keluarga lain).
"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengatur proses penyaluran agar tidak terjadi kerumunan, sesuai dengan arahan Menteri Sosial," imbuh Hendra.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menekankan bahwa penyaluran bansos dan BLTS ini didasarkan pada hasil verifikasi daerah dan pemutakhiran data oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima oleh keluarga yang benar-benar berhak.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar