55 NEWS – Kabar gembira datang dari sektor ketenagakerjaan dan ekonomi nasional. Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi jutaan pekerja di lima sektor padat karya tertentu sepanjang tahun 2026. Insentif fiskal ini secara spesifik menyasar pekerja dengan penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan, menandai langkah konkret pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah dinamika global.

Related Post
Kebijakan strategis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, yang merupakan bagian integral dari paket stimulus ekonomi untuk tahun anggaran 2026. "Langkah ini diambil untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Pemberian fasilitas fiskal ini adalah upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan," demikian bunyi pertimbangan dalam PMK 105/2025 yang berhasil diakses 55tv.co.id.

Lima sektor usaha yang berhak menikmati fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini adalah industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Pemilihan sektor-sektor ini tidak lepas dari karakteristiknya sebagai penyerap tenaga kerja yang masif dan memiliki sensitivitas tinggi terhadap fluktuasi ekonomi, sehingga dukungan fiskal diharapkan mampu menopang keberlangsungan usaha dan lapangan kerja.
Fasilitas ini berlaku untuk PPh 21 atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang tahun 2026. Ini mencakup gaji pokok, tunjangan tetap/teratur, serta imbalan sejenis yang ditetapkan berdasarkan peraturan perusahaan atau kontrak kerja.
Pekerja yang memenuhi syarat adalah pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah di bawah Rp10 juta setiap bulan. Bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, syaratnya adalah nilai rata-rata upah dalam satu hari tidak melebihi Rp500 ribu.
Syarat administratif lainnya, pekerja penerima fasilitas ini wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penting juga dicatat bahwa pegawai tidak boleh menerima insentif PPh 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, untuk menghindari tumpang tindih fasilitas.
Analis ekonomi dari 55tv.co.id menilai bahwa kebijakan ini akan memberikan angin segar bagi jutaan rumah tangga pekerja, terutama di tengah potensi tekanan inflasi atau ketidakpastian ekonomi global. Dengan PPh 21 ditanggung pemerintah, pendapatan bersih (take-home pay) pekerja akan meningkat, yang diharapkan dapat mendorong konsumsi rumah tangga dan pada gilirannya menstimulasi pertumbuhan ekonomi di sektor-sektor terkait. Ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial melalui kebijakan fiskal yang pro-rakyat, sekaligus memberikan dukungan langsung kepada sektor-sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi katalisator positif bagi pemulihan dan penguatan ekonomi nasional, memastikan bahwa roda perekonomian tetap berputar dengan dukungan daya beli masyarakat yang terjaga.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar