55 NEWS – Kabar gembira bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan! Kini, klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi semakin mudah dan menguntungkan. BPJS Ketenagakerjaan telah meningkatkan limit pencairan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) hingga mencapai Rp15 juta, dari sebelumnya hanya Rp10 juta. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Mei 2025, menandai komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digitalnya.

Related Post
Peningkatan limit klaim ini tentu menjadi angin segar bagi peserta yang membutuhkan dana mendesak. Kemudahan ini sejalan dengan upaya digitalisasi yang terus dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Melalui aplikasi JMO, peserta tidak perlu lagi repot mengantre di kantor cabang. Cukup dengan beberapa sentuhan di layar ponsel, klaim JHT hingga Rp15 juta dapat diproses dengan cepat dan praktis.

JMO sendiri merupakan aplikasi resmi yang dirancang BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan akses mudah kepada peserta. Melalui aplikasi ini, peserta dapat memperoleh informasi lengkap mengenai program BPJS Ketenagakerjaan, melakukan pendaftaran, menyampaikan laporan dan pengaduan, serta mengecek saldo. Fitur unggulan lainnya adalah pengajuan klaim JHT tanpa harus mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT memang dirancang untuk memberikan jaminan di hari tua. Dana ini dapat dicairkan ketika pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Namun, JHT juga dapat dicairkan saat peserta berhenti bekerja, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu pada peraturan lama, yang memungkinkan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan dana sebelum mencapai usia 59 tahun. Pencairan sebagian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, yang menetapkan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar