Kejutan! BPJS Ketenagakerjaan Bagikan Rp15 Juta Tanpa Harus Pensiun, Begini Cara Klaimnya!

Kejutan! BPJS Ketenagakerjaan Bagikan Rp15 Juta Tanpa Harus Pensiun, Begini Cara Klaimnya!

55 NEWS – Kabar gembira bagi para pekerja! BPJS Ketenagakerjaan kini memberikan kesempatan bagi pesertanya untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta, bahkan sebelum memasuki masa pensiun. Sebelumnya, batas maksimal pencairan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) hanya sebesar Rp10 juta. Kebijakan ini, yang mulai berlaku sejak Mei 2025, menjadi angin segar di tengah kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat.

COLLABMEDIANET

Langkah BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan respons terhadap kebutuhan peserta yang dinamis. Peningkatan limit klaim JHT melalui JMO adalah bukti nyata komitmen lembaga tersebut dalam meningkatkan kualitas layanan digitalnya. Dengan adanya kemudahan ini, peserta tidak perlu lagi repot mengantre di kantor cabang. Cukup melalui aplikasi JMO di ponsel pintar, klaim JHT hingga Rp15 juta dapat diproses dengan cepat dan praktis.

 Kejutan! BPJS Ketenagakerjaan Bagikan Rp15 Juta Tanpa Harus Pensiun, Begini Cara Klaimnya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

JMO sendiri merupakan aplikasi resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Aplikasi ini menyediakan berbagai layanan digital, mulai dari informasi program, pendaftaran, pelaporan, pengaduan, hingga pengecekan saldo dan pengajuan klaim JHT. Semua layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi peserta dalam mengakses informasi dan layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Meskipun pencairan JHT sebelum masa pensiun dimungkinkan, perlu diingat bahwa terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Acuan pencairan JHT masih mengacu pada peraturan lama, yang memungkinkan peserta untuk mencairkan sebagian dana JHT sebelum usia 59 tahun. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015.

Manfaat JHT pada dasarnya dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja. Namun, dengan adanya fleksibilitas pencairan sebagian, peserta memiliki opsi untuk memanfaatkan dana JHT sesuai dengan kebutuhan mendesak mereka. Jadi, tunggu apa lagi? Segera manfaatkan kesempatan ini dan klaim dana JHT Anda melalui aplikasi JMO!

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar