55 NEWS – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, atau BRI, terus berupaya memantapkan posisinya sebagai penyedia layanan finansial premium melalui BRI Private dan BRI Prioritas. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen BRI untuk memberikan pengalaman perbankan yang komprehensif dan personal kepada nasabah kelas atas. BRI Prioritas dirancang untuk mendampingi nasabah premium secara strategis dan berkelanjutan.

Related Post
Sebagai bagian dari peningkatan standar layanan, BRI akan memberlakukan kebijakan baru terkait persyaratan menjadi Nasabah BRI Prioritas. Jika sebelumnya persyaratan didasarkan pada kepemilikan total Fund Under Management (FUM) minimum sebesar Rp500 juta, kini BRI menaikkan standar menjadi FUM minimum sebesar Rp1 miliar. FUM ini mencakup berbagai produk seperti Tabungan, Deposito, Giro, Produk Investasi, serta nilai tunai Produk Bancassurance.

Kebijakan baru ini akan resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025. Bagi nasabah eksisting yang sudah terdaftar sebelum tanggal tersebut, BRI memberikan masa penyesuaian FUM hingga 30 September 2025. Nasabah diharapkan dapat menyesuaikan portofolio mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama periode ini.
Namun, perlu diperhatikan bahwa apabila hingga 30 September 2025 FUM nasabah belum memenuhi persyaratan minimum Rp1 miliar, status layanan BRI Prioritas akan disesuaikan secara otomatis mulai 1 Oktober 2025. Penyesuaian ini akan mengikuti prosedur operasional layanan Nasabah BRI Prioritas yang berlaku. Langkah ini diambil BRI untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga dan sesuai dengan standar yang ditetapkan bagi nasabah prioritas. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kantor cabang BRI terdekat atau melalui website resmi 55tv.co.id.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar