55 NEWS – Kabar baik bagi para pekerja di Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni-Juli 2025. Bantuan sebesar Rp600.000 ini disalurkan secara langsung kepada para pekerja yang memenuhi syarat, sebagai bagian dari stimulus ekonomi yang digulirkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Related Post
Dana BSU ini disalurkan sekaligus melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan juga melalui PT Pos Indonesia (Persero). Program BSU periode ini menyasar sekitar 15,9 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Untuk memastikan apakah Anda termasuk sebagai penerima BSU, penting untuk mengetahui syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Aturan mengenai penerima BSU 2025 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Berikut adalah syarat-syarat penerima BSU yang perlu Anda ketahui:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima gaji/upah maksimal Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pemerintah juga mengingatkan, apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang telah diterima ke kas negara.
Bagi para pekerja yang memenuhi syarat dan telah terdaftar sebagai penerima BSU, segera lakukan pengecekan rekening Anda. Terakhir kali pengambilan BSU 2025 periode Juni-Juli di kantor pos hingga 12 Agustus 2025. Jangan sampai terlewatkan kesempatan ini! Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website resmi 55tv.co.id atau menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar