55 NEWS – Kabar gembira bagi para pekerja! Pemerintah secara resmi memulai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600 ribu, terhitung mulai hari ini, Kamis (5/6/2025). Bantuan ini diprioritaskan bagi para pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta yang aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.

Related Post
Penyaluran BSU 2025 ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Untuk menjadi penerima BSU, terdapat beberapa syarat utama, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa BSU ini merupakan insentif dari pemerintah untuk memperkuat daya beli masyarakat, khususnya para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp3,5 juta. Hal ini disampaikannya saat ditemui di Jakarta International Convention Center.
Pencairan bantuan sebesar Rp600 ribu ini dilakukan sekaligus untuk periode dua bulan (Juni-Juli). Penyaluran dilakukan melalui dua cara utama, yaitu transfer ke rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI) dan melalui Kantor Pos dengan memanfaatkan aplikasi Pospay. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank, pencairan dapat dilakukan di kantor pos terdekat dengan menunjukkan QR code yang diperoleh dari aplikasi Pospay.
Presiden Prabowo Subianto menjadikan BSU ini sebagai salah satu dari lima paket insentif ekonomi yang diluncurkan pada periode Juni-Juli 2025. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menambahkan bahwa BSU ini menargetkan 17,3 juta pekerja serta sekitar 565 ribu guru honorer di bawah naungan Kemendikdasmen dan Kemenag.
Sri Mulyani menegaskan bahwa penyaluran BSU akan diupayakan selesai seluruhnya pada bulan Juni. Bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam menjaga daya beli dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi 55tv.co.id.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar