KEJUTAN EKONOMI 2026! Mandat Super Menkeu Purbaya: Bukan Hanya Anggaran, Kini Rupiah dan Valas di Tangan Bendahara Negara! Apa Implikasinya bagi Stabilitas Fiskal dan Pasar?

KEJUTAN EKONOMI 2026! Mandat Super Menkeu Purbaya: Bukan Hanya Anggaran, Kini Rupiah dan Valas di Tangan Bendahara Negara! Apa Implikasinya bagi Stabilitas Fiskal dan Pasar?

55 NEWS – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kini memegang kendali atas instrumen keuangan yang jauh lebih strategis, melampaui sekadar pengelolaan anggaran rutin. Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, Purbaya secara resmi mendapatkan wewenang krusial untuk melakukan rekomposisi mata uang pada dana cadangan fiskal negara, sebuah fungsi yang sebelumnya menjadi domain eksklusif Bank Indonesia (BI). Perubahan fundamental ini diprediksi akan membawa implikasi signifikan terhadap arsitektur pengelolaan keuangan dan stabilitas ekonomi nasional.

COLLABMEDIANET

Pergeseran otoritas ini tertuang jelas dalam Pasal 31 Ayat (2) UU APBN 2026. Beleid tersebut secara eksplisit memberikan mandat kepada Bendahara Umum Negara untuk mengelola dan mengoptimalkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) tidak hanya melalui penempatan di Bank Indonesia, tetapi juga melalui rekomposisi mata uang, baik Rupiah maupun valuta asing. Ini adalah langkah berani yang bertujuan memperkuat stabilitas fiskal dan memitigasi potensi risiko pasar di tengah gejolak ekonomi global yang terus membayangi.

KEJUTAN EKONOMI 2026! Mandat Super Menkeu Purbaya: Bukan Hanya Anggaran, Kini Rupiah dan Valas di Tangan Bendahara Negara! Apa Implikasinya bagi Stabilitas Fiskal dan Pasar?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Bendahara umum negara dapat mengelola dan mengoptimalisasi dana SAL melalui penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia serta melakukan rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing," demikian bunyi penjelasan pemerintah dalam regulasi tersebut, seperti dikutip 55tv.co.id pada Sabtu (10/1/2026).

Tidak hanya itu, fleksibilitas pengelolaan SAL juga diperluas secara drastis. Pasal 31 ayat (3) memungkinkan dana SAL untuk dipinjamkan kepada berbagai entitas guna mendukung kebijakan nasional. Pihak-pihak yang berhak menerima pinjaman ini mencakup Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemerintah Daerah, serta badan hukum lain yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah. Ini membuka peluang baru bagi pemerintah untuk menggerakkan roda ekonomi melalui pemanfaatan dana cadangan secara lebih proaktif.

Analisis Ekonomi: Pergeseran Paradigma Pengelolaan Fiskal

Perubahan ini menandai pergeseran paradigma yang substansial dalam pengelolaan keuangan negara. Jika sebelumnya BI bertindak sebagai "penjaga gerbang" utama untuk stabilitas moneter dan sebagian fiskal melalui pengelolaan cadangan, kini Kementerian Keuangan memiliki instrumen langsung untuk memengaruhi komposisi mata uang dalam cadangan fiskal. Ini memberikan pemerintah kemampuan lebih besar untuk merespons fluktuasi pasar valuta asing dan mengelola risiko nilai tukar secara internal, tanpa harus selalu bergantung pada intervensi BI.

Dari perspektif ekonomi, langkah ini dapat diinterpretasikan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan agilitas fiskal. Dengan kemampuan merekomposisi mata uang SAL, Kementerian Keuangan dapat lebih fleksibel dalam mengoptimalkan nilai cadangan fiskal dan mengurangi eksposur terhadap volatilitas mata uang tertentu. Ini juga bisa menjadi alat untuk mendukung kebijakan sektoral atau regional melalui skema pinjaman SAL yang diperluas, mendorong investasi dan pembangunan di area yang menjadi prioritas nasional.

Namun, wewenang baru ini juga menuntut kehati-hatian ekstra dan transparansi. Koordinasi yang erat antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia akan menjadi kunci untuk memastikan kebijakan fiskal dan moneter tetap selaras dan tidak saling kontradiktif. Potensi konflik kepentingan atau perbedaan pandangan dalam pengelolaan mata uang harus dihindari demi menjaga kepercayaan pasar dan stabilitas ekonomi makro. Para pelaku pasar akan mencermati bagaimana sinergi kedua lembaga ini akan terjalin dalam implementasi mandat baru ini.

Meskipun kerangka hukumnya telah ditetapkan, rincian teknis operasional mengenai prosedur rekomposisi mata uang dan mekanisme pinjaman SAL ini masih akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Publik dan pelaku pasar tentu menantikan detail implementasi dari PMK tersebut untuk memahami sepenuhnya dampak praktis dari "otot" baru yang dimiliki Menteri Keuangan Purbaya dalam mengarungi dinamika ekonomi global.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar