55 NEWS – Sebuah kabar mengejutkan datang dari sektor perdagangan internasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, baru-baru ini mengungkapkan bahwa tarif bea masuk atas produk-produk ekspor Indonesia yang menuju Amerika Serikat (AS) kini telah mengalami penyesuaian signifikan, merosot tajam menjadi 15 persen. Angka ini menandai penurunan drastis dari kesepakatan bilateral sebelumnya sebesar 19 persen, bahkan jauh di bawah patokan awal Pemerintahan Donald Trump yang mencapai 32 persen.

Related Post
Airlangga menjelaskan bahwa perubahan fundamental ini dipicu oleh keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan tarif resiprokal. Keputusan yudisial tersebut kemudian diikuti oleh penyesuaian kebijakan global oleh Presiden Trump, yang secara otomatis memengaruhi struktur tarif dagang internasional.

"Dengan demikian, tarif global sebesar 15 persen inilah yang kini berlaku secara efektif," tegas Airlangga saat ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Sabtu (28/2).
Meskipun demikian, Menko Airlangga menekankan bahwa serangkaian perjanjian penting antara Indonesia dan AS yang tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) akan tetap berjalan sesuai rencana. Validitas perjanjian bilateral ini akan berlaku penuh setelah 90 hari dari tanggal penandatanganan, diikuti dengan proses ratifikasi yang diperlukan.
Secara spesifik, Airlangga merujuk pada pembebasan bea ekspor sebesar 0 persen untuk lebih dari 1.800 pos tarif produk Indonesia ke AS. Ini merupakan salah satu instrumen andalan yang diharapkan dapat memperluas pangsa pasar Indonesia di AS. Komoditas yang mendapatkan fasilitas istimewa ini mencakup beragam sektor strategis, mulai dari tekstil, minyak sawit, kopi, kakao, karet, komponen elektronik, semikonduktor, hingga produk pesawat terbang. Namun, untuk tarif impor barang dari AS ke Indonesia, Airlangga menyebutkan belum ada perubahan signifikan.
Perjanjian bersejarah ini merupakan buah dari kerja sama ekonomi yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Kamis (19/2) lalu. Kesepakatan yang diberi tajuk "agreement toward a new golden age Indo-US alliance" ini secara eksplisit membebaskan pengenaan tarif pada sekitar 1.819 pos tarif produk asal Indonesia.
Khusus untuk produk tekstil dan garmen, penghapusan tarif bea masuk 0 persen diatur melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ). Volume ekspor produk-produk ini akan disesuaikan berdasarkan jumlah bahan baku tekstil, seperti kapas dan serat buatan, yang diimpor Indonesia dari AS. Mekanisme ini dirancang untuk menciptakan simbiosis mutualisme dalam rantai pasok kedua negara.
Langkah strategis ini diharapkan tidak hanya meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global, tetapi juga membuka babak baru dalam hubungan ekonomi bilateral antara kedua negara adidaya. Potensi peningkatan volume ekspor dan diversifikasi pasar menjadi prospek cerah yang patut diantisipasi oleh para pelaku usaha nasional, sebagaimana dilaporkan oleh 55tv.co.id.
Editor: Akbar soaks







Tinggalkan komentar