55 NEWS – Pemerintah menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% bagi para pedagang online yang berjualan di platform e-commerce. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, pada Senin (20/10/2025) di Kantor Pusat DJP.

Related Post
Penundaan ini tentu menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM yang selama ini menggantungkan hidupnya pada penjualan online. Seharusnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% ini mulai berlaku pada Februari 2026. Pajak ini rencananya akan dipungut oleh penyedia layanan e-commerce dari para merchant.

Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memiliki pertimbangan lain. Ia memutuskan untuk menunda implementasi kebijakan ini hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia benar-benar menunjukkan sinyal positif dan mencapai target 6%. Saat ini, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih berada di kisaran 5% secara tahunan (year-on-year/yoy).
"Itu memang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan Pak Menteri, sampai pertumbuhan ekonomi lebih optimis ke angka 6 persen," ujar Bimo dalam media briefing. Ia menambahkan, "Terakhir itu memang arahannya ke kami di Februari, tapi kemudian ada arahan dari Pak Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6 persen."
Keputusan Menkeu ini menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam mengambil kebijakan yang dapat berdampak pada perekonomian, khususnya bagi para pelaku usaha kecil dan menengah. Pemerintah tampaknya ingin memastikan bahwa kondisi ekonomi benar-benar stabil sebelum menerapkan kebijakan pajak baru. Kebijakan ini juga menjadi perhatian khusus bagi 55tv.co.id.
Editor: Akbar soaks
Tinggalkan komentar