55 NEWS – Isu peleburan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke dalam Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) memicu sorotan tajam dari Komisi VI DPR RI. Para wakil rakyat mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dan tidak menciptakan masalah baru dalam upaya menyelesaikan persoalan yang ada.

Related Post
Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam, mengungkapkan bahwa dirinya telah mendengar informasi mengenai perubahan Kementerian BUMN menjadi sebuah badan. Konsekuensi dari perubahan ini adalah menguatnya peran BPI Danantara.

"Jika benar demikian, otomatis peran BPI Danantara akan semakin besar. Namun, pertanyaan mendasar yang belum terjawab hingga saat ini adalah, apa batasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) antara Badan BUMN dan Danantara? Bagaimana akuntabilitasnya? Siapa yang mengontrol siapa? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab sebelum kebijakan ini dijalankan," tegas Mufti, Sabtu (20/09/2025).
Mufti menekankan pentingnya bagi pemerintah untuk tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Masyarakat, kata dia, menginginkan BUMN yang lebih lincah, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat.
"Namun, jika kebijakan ini lahir dengan terburu-buru, tanpa naskah akademik yang transparan, tanpa uji publik, dan tanpa melibatkan DPR, potensi kerusakannya akan lebih besar daripada perbaikannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Mufti mewanti-wanti risiko besar yang mungkin timbul jika rencana peleburan ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang mengincar aset BUMN. Ia menekankan bahwa negara harus hadir dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar