55 NEWS – Wacana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 16% di tahun 2025 kembali menjadi perbincangan hangat, khususnya di kalangan aparatur negara. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menjadi sorotan utama, mengingat rencana ini muncul di tengah upaya pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran yang ketat. Apakah wacana ini akan menjadi kenyataan atau hanya sebatas rumor? 55tv.co.id mencoba mengulas lebih lanjut.

Related Post
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan kenaikan gaji PNS sebesar 8% pada tahun 2024. Kenaikan ini diikuti dengan peningkatan tunjangan pensiunan PNS sebesar 12%, efektif sejak Januari 2024. Kedua kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Namun, rencana kenaikan 16% di tahun 2025 ini masih menimbulkan tanda tanya besar, mengingat kondisi fiskal negara.

Struktur gaji PNS saat ini masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, revisi ke-19 dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Berikut rincian gaji PNS berdasarkan golongan yang berlaku saat ini:
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
(Data gaji untuk golongan selanjutnya belum tersedia dalam sumber berita ini)
Meskipun angka kenaikan 16% cukup signifikan dan telah menjadi perbincangan luas, kepastiannya masih belum terkonfirmasi secara resmi oleh pemerintah. Pertanyaan besar yang muncul adalah: apakah pemerintah mampu mengakomodasi kenaikan gaji PNS sebesar itu di tengah tekanan fiskal? Dan bagaimana hal ini akan berdampak pada alokasi anggaran di sektor lain? 55tv.co.id akan terus memantau perkembangan informasi ini dan memberikan update terbaru kepada pembaca.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar