55 NEWS – Jakarta, Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)! Pemerintah resmi memberlakukan skema PPPK Paruh Waktu, sebuah angin segar bagi instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan anggaran namun tetap membutuhkan sumber daya manusia untuk pelayanan publik. Lalu, apa saja yang didapatkan oleh PPPK Paruh Waktu ini?

Related Post
Skema PPPK Paruh Waktu ini memberikan kesempatan bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan anggaran belanja pegawai, namun tetap harus memenuhi kebutuhan ASN demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, berapa besaran tunjangan dan gaji yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu?

Meskipun hanya bekerja 4 jam per hari, PPPK Paruh Waktu tetap akan menerima gaji dan tunjangan yang hampir setara dengan ASN penuh waktu. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024. Tunjangan ini dirancang untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak bagi para pegawai, sebagai pengakuan atas kontribusi mereka.
Berbeda dengan status honorer sebelumnya yang seringkali tidak memiliki kepastian jaminan, skema ini memberikan hak yang lebih terstruktur. Berikut adalah rincian lengkap tunjangan PPPK paruh waktu 2025 yang akan diterima:
- Tunjangan Kinerja (Tukin): PPPK Paruh Waktu tetap berhak menerima tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di instansi masing-masing. Besaran tukin ini akan disesuaikan dengan beban kerja dan kelas jabatan.
-
Tunjangan Keluarga hingga Pangan: Selain tukin, ada beberapa tunjangan lain yang melekat, yaitu:
- Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.
- Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang atau beras untuk menunjang kebutuhan pokok.
- Tunjangan Jabatan: Diberikan sesuai dengan jenis jabatan fungsional atau struktural yang diemban.
- Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: PPPK Paruh Waktu juga akan menerima THR menjelang hari raya keagamaan dan Gaji ke-13 setiap tahunnya. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, komponen yang diterima akan mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan.
Selain berbagai tunjangan di atas, PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan fasilitas lain seperti:
- Perlindungan Jaminan Sosial melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
- Hak Cuti sesuai aturan yang berlaku.
- Kesempatan Perpanjangan Kontrak setiap tahunnya.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar