55 NEWS – Masyarakat Indonesia kembali diingatkan akan bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal yang terus mengintai stabilitas finansial. Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan kerugian fantastis mencapai Rp8,2 triliun sepanjang tahun 2025 akibat aktivitas pinjol dan investasi ilegal. Untuk memerangi fenomena merugikan ini, OJK kini menyediakan kanal khusus melalui WhatsApp resmi, memudahkan masyarakat untuk memverifikasi legalitas pinjol dan menghindari jeratan praktik yang tidak bertanggung jawab.

Related Post
Angka kerugian yang mencengangkan ini merupakan akumulasi dari berbagai laporan dan pengaduan yang masuk. Melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI), OJK mencatat 23.147 aduan hingga November 2025. Dari jumlah tersebut, 18.633 aduan terkait pinjol ilegal, sementara sekitar 4.500 lainnya berhubungan dengan investasi ilegal. Respons cepat OJK telah berhasil menindak 2.263 entitas pinjol ilegal dan 354 investasi ilegal, menegaskan betapa masifnya peredaran entitas ilegal yang berpotensi merugikan finansial masyarakat.

Agar tidak menjadi korban berikutnya, 55tv.co.id merangkum panduan praktis cara cek pinjol ilegal atau tidak melalui WhatsApp resmi OJK. Prosesnya dirancang untuk kemudahan dan kecepatan, memungkinkan verifikasi instan hanya melalui genggaman tangan:
- Simpan Nomor Resmi: Pertama, simpan nomor WhatsApp resmi OJK: 081-157-157-157.
- Mulai Percakapan: Buka aplikasi WhatsApp Anda dan mulai percakapan ke nomor tersebut.
- Ketik Nama Pinjol: Ketik nama pinjol yang ingin Anda verifikasi legalitasnya.
- Dapatkan Informasi: Agen Kontak OJK 157 akan segera membalas dengan informasi mengenai status legalitas (terdaftar/berizin) dari pinjol yang Anda tanyakan.
- Jam Layanan: Layanan ini tersedia pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat).
Selain melalui WhatsApp, OJK juga menyediakan saluran resmi lainnya untuk pengecekan legalitas pinjol, memberikan fleksibilitas bagi masyarakat:
- Telepon: Hubungi Kontak OJK di 157.
- Email: Kirim pertanyaan melalui email ke [email protected] atau [email protected].
- Website Resmi: Kunjungi website resmi OJK di menu IKNB > Financial Technology atau melalui daftar fintech lending OJK yang terpublikasi.
Perlu diketahui, jumlah penyelenggara pinjol atau fintech peer to peer (P2P) lending yang resmi dan berizin di OJK per Desember 2025 adalah 95 perusahaan. Angka ini sedikit menurun dari sebelumnya 97 entitas, menandakan upaya berkelanjutan OJK dalam menyeleksi dan memastikan hanya perusahaan yang memenuhi standar ketat serta regulasi yang dapat beroperasi secara legal di pasar keuangan Indonesia. "Sampai dengan 7 Desember, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK adalah sebanyak 95 perusahaan," demikian pernyataan resmi OJK. Dengan kemudahan akses informasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih proaktif dalam melindungi diri dari praktik pinjol ilegal yang merugikan. Memverifikasi legalitas sebelum mengajukan pinjaman adalah langkah krusial untuk menjaga stabilitas finansial pribadi dan keluarga.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar