55 NEWS – Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki barang-barang berkualitas melalui lelang. Kali ini, DJKN menawarkan beragam koleksi menarik, mulai dari perlengkapan olahraga hingga barang mewah yang bisa menjadi investasi menarik.

Related Post
Dikutip dari akun resmi Instagram DJKN, Minggu (2/11/2025), lelang ini diselenggarakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, KPKNL Jakarta V, dan KPKNL Palu. Berikut daftar barang yang dilelang beserta detailnya:

- Sepatu Lari Wanita Adidas Evo SL: Ukuran 38 2/3 ditawarkan dengan nilai limit Rp300.000. Batas akhir penawaran adalah 23 November, dengan uang jaminan lelang sebesar Rp50.000. Cocok bagi Anda yang gemar berolahraga dengan gaya!
- Tumbler Silver Corkcicle: Kapasitas 475 ml dilelang dengan nilai limit Rp377.000. Batas akhir penawaran 7 November, dengan uang jaminan lelang Rp114.000. Jaga minuman tetap segar dengan tumbler premium ini.
- Lukisan "Nelayan Indonesia": Karya seni ini memiliki nilai limit Rp20.000.000. Batas akhir penawaran 3 November, dengan uang jaminan lelang Rp1.000.000. Investasi seni yang bernilai dan bermakna.
- Arloji Patek Philippe Twenty-4: Jam tangan mewah ini ditawarkan dengan nilai limit Rp90.000.000. Batas akhir penawaran 5 November, dengan uang jaminan lelang Rp45.000. Kesempatan emas memiliki arloji prestisius!
DJKN mengajak masyarakat yang tertarik untuk mengikuti lelang ini. Bagi yang belum familiar dengan prosesnya, DJKN menyediakan panduan lengkap di sorotan Instagram mereka dengan judul "Ikut Lelang". Informasi lebih detail mengenai objek lelang dapat diakses melalui situs web resmi lelang DJKN: lelang.go.id atau melalui layanan "Halo DJKN" di 150-991, 0811-8480-991, atau halodjkn.kemenkeu.go.id.
Lelang, yang berakar dari kata Latin "auctio", merupakan metode penjualan barang secara terbuka dengan penawaran harga yang kompetitif. Di Indonesia, sistem lelang telah diatur sejak tahun 1908 melalui Vendu Reglement dan Vendu Instructie, yang hingga kini masih menjadi landasan hukum penyelenggaraan lelang. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk memiliki barang impian Anda melalui lelang DJKN!
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar