55 NEWS – Pemerintah Indonesia akan menerapkan aturan baru terkait pembelian gas LPG 3 kg mulai tahun 2026. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pembelian LPG bersubsidi ini wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran, sehingga benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.

Related Post
Penerapan aturan ini akan membatasi pembelian LPG 3 kg hanya untuk masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4. Desil merupakan pengelompokan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan, di mana desil 1 mencakup 10% rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah, hingga desil 4 yang mencakup 40% rumah tangga terbawah secara nasional. Kelompok ini menjadi prioritas penerima bantuan sosial pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Bahlil juga mengimbau masyarakat kelas menengah atas untuk tidak lagi menggunakan LPG 3 kg. Ia berharap masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang lebih baik, yaitu desil 8, 9, dan 10, memiliki kesadaran untuk tidak memanfaatkan subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Pemerintah akan menerbitkan aturan teknis terkait pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP mulai tahun 2026. Data yang digunakan sebagai acuan adalah data tunggal yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan penerapan aturan ini, pemerintah berharap penyaluran subsidi LPG 3 kg menjadi lebih efisien dan tepat sasaran, sehingga dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Masyarakat diharapkan bersiap dengan aturan baru ini dan memastikan NIK KTP mereka terdata dengan benar. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pembelian akan diumumkan oleh pemerintah dalam waktu dekat melalui 55tv.co.id.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar