55 NEWS – Pemerintah secara tegas melarang penggunaan makanan kemasan pabrik atau ultra processed food dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, pengamat, dan masyarakat luas, yang menyoroti potensi dampak negatif makanan ultra proses terhadap kesehatan.

Related Post
Tigor Pangaribuan, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, menjelaskan bahwa larangan ini disertai dengan sejumlah ketentuan yang lebih rinci. Produk-produk seperti biskuit, roti, sereal, sosis, dan nugget harus diprioritaskan dari produksi lokal. Pengecualian diberikan untuk susu di wilayah yang belum memiliki peternakan lokal, namun tetap dengan catatan tidak terbatas pada satu merek saja.

Prioritas juga diberikan kepada UMKM dan produsen lokal untuk penyediaan roti dan pangan sejenis. "Olahan daging seperti sosis, nugget, dan burger harus mengutamakan produk lokal atau dari UMKM yang memiliki sertifikasi halal, Standar Nasional Indonesia (SNI), terdaftar di BPOM, serta memiliki masa edar maksimal satu minggu dari tanggal produksi," tegas Tigor.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan program MBG tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi anak-anak Indonesia, tetapi juga mendukung perekonomian lokal dan memberikan jaminan keamanan pangan yang lebih baik. Dengan mengutamakan produk lokal dan segar, diharapkan program ini dapat memberikan dampak positif yang lebih luas bagi masyarakat.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar