55 NEWS – Sektor perbankan Indonesia kembali diuji dengan serangkaian penutupan lembaga keuangan sepanjang tahun 2025. Menjelang penghujung tahun, tercatat tujuh bank telah dinyatakan bangkrut, menggarisbawahi tantangan dalam menjaga stabilitas ekosistem finansial nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi garda terdepan dalam mengambil tindakan tegas, termasuk pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang berlokasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Keputusan ini diambil setelah upaya penyehatan oleh pengurus dan pemegang saham bank tidak membuahkan hasil, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 pada tanggal 15 Desember 2025.

Related Post
Setelah izin operasional sebuah bank dicabut, peran vital Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera mengambil alih. LPS bertanggung jawab penuh dalam proses penyelesaian, termasuk menjamin simpanan para nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, asalkan memenuhi syarat penjaminan. Nasabah dihimbau untuk tetap tenang dan mengikuti setiap pengumuman resmi dari LPS terkait prosedur klaim.

Data dari LPS menunjukkan skala masalah yang cukup signifikan. Selama satu tahun terakhir, LPS telah menangani total 26 BPR yang menghadapi permasalahan serius. Dari jumlah tersebut, 23 BPR berakhir dengan likuidasi, sementara satu BPR berhasil diselamatkan berkat masuknya investor baru, dan dua BPR lainnya masih dalam tahap penanganan. Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Ekonomi (KSSK) pada Senin (3/11/2025), juga menyoroti program-program strategis LPS ke depan. Salah satu fokus utamanya adalah persiapan program penjaminan polis asuransi yang dijadwalkan aktif sebelum tahun 2028, menunjukkan perluasan mandat LPS dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.
Berikut adalah beberapa di antara bank-bank yang mengalami kebangkrutan di Indonesia sepanjang tahun 2025, yang izin usahanya telah dicabut oleh OJK:
-
BPRS Gebu Prima
OJK secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (BPRS Gebu Prima) yang beralamat di Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 139, Medan, Sumatera Utara. Pencabutan ini didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025. OJK menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian integral dari upaya pengawasan berkelanjutan untuk memperkuat fondasi industri perbankan serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen. -
BPR Dwicahaya Nusaperkasa
Regulator keuangan juga mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa, yang berlokasi di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025. Dalam pernyataan resminya, OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin ini adalah bagian dari langkah pengawasan untuk terus memperkuat stabilitas industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku pasar dan masyarakat akan dinamika serta risiko yang melekat dalam sektor perbankan, sekaligus menegaskan komitmen regulator dalam menjaga integritas dan kesehatan sistem keuangan nasional.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar