Mengejutkan! Lebih dari 5 Juta SPT Tahunan Telah Masuk, DJP Ungkap Fakta Penting di Balik Lonjakan Digitalisasi Pajak yang Bisa Mengubah Lanskap Ekonomi!

Mengejutkan! Lebih dari 5 Juta SPT Tahunan Telah Masuk, DJP Ungkap Fakta Penting di Balik Lonjakan Digitalisasi Pajak yang Bisa Mengubah Lanskap Ekonomi!

55 NEWS – Gelombang digitalisasi administrasi perpajakan di Indonesia menunjukkan momentum yang signifikan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga Senin, 2 Maret 2026 pukul 08.18 WIB, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 yang telah masuk mencapai angka impresif 5.214.894 laporan. Mayoritas laporan ini, sebuah indikasi kuat adaptasi terhadap teknologi, disampaikan melalui platform digital terbaru.

COLLABMEDIANET

Pernyataan tersebut dikonfirmasi oleh Inge, juru bicara DJP, yang menegaskan, "Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 2 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat sebanyak 5.214.894 SPT." Analisis lebih lanjut menunjukkan dominasi sistem Coretax DJP dengan 5.213.558 SPT, sementara Coretax Form menyumbang 1.336 SPT. Data ini menggarisbawahi efektivitas dan preferensi wajib pajak terhadap kanal pelaporan yang terintegrasi secara digital.

Mengejutkan! Lebih dari 5 Juta SPT Tahunan Telah Masuk, DJP Ungkap Fakta Penting di Balik Lonjakan Digitalisasi Pajak yang Bisa Mengubah Lanskap Ekonomi!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Dalam peta kontribusi wajib pajak, segmen Orang Pribadi (OP) karyawan tetap menjadi kontributor utama yang menggerakkan roda kepatuhan pajak di periode ini. Melalui Coretax DJP, tercatat 4.641.195 SPT dari OP Karyawan. Disusul oleh OP Non-Karyawan dengan 455.111 SPT, Wajib Pajak Badan (dalam Rupiah) sebanyak 116.243 SPT, dan Wajib Pajak Badan (dalam USD) sejumlah 109 SPT. Diversifikasi ini menunjukkan cakupan luas sistem perpajakan yang menjangkau berbagai entitas ekonomi.

Tak hanya itu, DJP juga mengakomodasi wajib pajak dengan tahun buku yang berbeda, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, dengan menerima 879 SPT dari Wajib Pajak Badan (rupiah) dan 21 SPT dari Wajib Pajak Badan (USD). Seiring dengan masifnya pelaporan digital, jumlah aktivasi akun Coretax oleh wajib pajak juga melonjak signifikan, mencapai 14.903.610 akun. Angka ini merefleksikan keberhasilan strategi DJP dalam mendorong adopsi platform digital, sekaligus menjadi indikator positif terhadap efisiensi dan transparansi administrasi perpajakan di masa depan.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar