55 NEWS – Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah strategis yang mengejutkan dengan memberikan lampu hijau kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkuat struktur organisasinya. Keputusan ini memungkinkan DJP menambah dan mengisi jabatan baru hingga akhir tahun 2026, sebuah langkah krusial dalam mengawal stabilitas dan efektivitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) yang baru diluncurkan.

Related Post
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025. PMK tersebut secara spesifik memberikan pengecualian istimewa bagi DJP, membebaskannya dari pembatasan organisasi yang umumnya berlaku bagi instansi pemerintah lainnya. Purbaya menegaskan bahwa pembentukan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat baru di lingkungan DJP harus rampung selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 1839A ayat (2) beleid tersebut, dikutip oleh 55tv.co.id pada Selasa (6/1/2026).

Penataan organisasi ini bukan tanpa alasan. Ini dirancang sebagai respons proaktif terhadap kebutuhan mendesak dalam mengawal implementasi Coretax, sebuah sistem yang diharapkan menjadi tulang punggung administrasi perpajakan modern Indonesia. Dengan struktur yang lebih kokoh dan sumber daya manusia yang memadai, DJP diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan para wajib pajak serta pemangku kepentingan lainnya.
Langkah ini mengindikasikan komitmen kuat pemerintah dalam memastikan keberhasilan reformasi perpajakan yang ambisius. Coretax sendiri merupakan investasi besar untuk meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak, mengurangi potensi kebocoran, dan pada akhirnya, mengoptimalkan penerimaan negara. Dengan demikian, penguatan organisasi DJP adalah prasyarat mutlak untuk memastikan sistem baru ini berjalan lancar dan memberikan kontribusi maksimal bagi keuangan negara. Keputusan ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat bagi DJP untuk menghadapi tantangan perpajakan di masa depan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar