55 NEWS – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk memberlakukan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun 2026. Keputusan ini diambil seiring dengan target peningkatan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.

Related Post
Penerapan cukai MBDK ini menjadi bagian dari strategi ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa penerapan cukai MBDK akan dilakukan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Namun, besaran tarif cukai masih akan dibahas lebih lanjut dengan DPR.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa penetapan tarif cukai MBDK akan mempertimbangkan berbagai faktor, terutama aspek kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pembahasan tarif tidak hanya melibatkan Komisi XI DPR RI, tetapi juga Kementerian Kesehatan.
Pemerintah berharap dengan adanya cukai MBDK ini, konsumsi minuman manis yang berlebihan dapat dikurangi, sehingga berdampak positif pada kesehatan masyarakat. Di sisi lain, penerapan cukai ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.
Penerapan cukai MBDK ini diperkirakan akan berdampak pada harga minuman manis di pasaran. Produsen minuman akan memiliki pilihan untuk menaikkan harga produk atau menyerap sebagian beban cukai. Konsumen juga perlu bersiap untuk menghadapi kemungkinan kenaikan harga minuman manis di masa mendatang.
Editor: Akbar soaks




Tinggalkan komentar